Page 174 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 174
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
oleh Perma No. 6/2018 maupun Perma No. 2/2019. Upaya keberatan
dan/atau banding administratif oleh warga masyarakat sebelum
mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN cenderung tidak ditanggapi
sebagaimana mestinya atau dalam kenyatannya lebih sering tidak
dihiraukan oleh administrasi pemerintah. Dan kalaupun ditanggapi
maka sifatnya pro forma semata. Artinya upaya administratif masih
belum digunakan sebagaimana maksudnya oleh administrasi peme
rintah sendiri yakni sebagai media musyawarah dengan warga ma
syarakat dalam rangka menyelesaikan suatu permasalahan (peng
aduan, komplain dan perbedaan pendapat lain) secara optimal. Sejauh
ini hanya sebagian kecil urusan pemerintahan tertentu yang telah
mengatur mekanisme upaya administratif (seperti kepegawaian,
PUSLITBANG
pengadaan barang/jasa, dan lain sebagainya), selebihnya bidang
urusan pemerintahan lain belum menyediakan sarana atau mengatur
persoalan upaya administratif ini. Akibatnya warga masyarakat
sering dirugikan karena tidak mengetahui standar, rujukan dan
mekanisme upaya administratif atas suatu keputusan administratif.
Sebagian pihak ada yang mengajukan banding administratif setelah
mengajukan keberatan administratif. Sebagian lagi hanya meng
ajukan keberatan serta sebagian lagi ada yang mengajukan kebe
ratan, banding administratif serta upaya administratif terakhir ke
presiden. 246 Pengertian upaya administratif itu diartikan bermacam
macam, ada yang memahami “somasi”, pengaduan ke Ombudsman
atau lembaga perwakilan rakyat, arbitrase/konsiliasi/mediasi dan
saranasarana lain yang beraneka ragam sebagai bagian dari penger
246 Pembuat UUAP mengeneralisir organisasi pemerintahan dalam satu postur hierarkis
atasan bawahan, seakan-seakan semua lembaga pemerintahan memiliki postur seperti
ini. Pasca reformasi, banyak berdiri lembaga negara yang sifatnya independen, yang
tidak mengenal hierarki struktural. Sehingga muncul pertanyaan bagaimana mekanisme
keberatan maupun banding administratif bagi keputusan/tindakan AP yang dikeluarkan
oleh lembaga lembaga independen tersebut? Pertanyaan lain bagaimana banding
administratif atas keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat puncak suatu organ
ketatanegaraan? Frasa penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan adminis-
trasi pemerintahan mengandung paradoks tersendiri. Sengketa-sengketa administrasi
antara warga dan pemerintah banyak diselesaikan oleh lembaga-lembaga kuasi peradilan.
Sehingga tidak sepenuhnya tepat apabila upaya administratif itu diselesaikan secara
internal dalam organisasi pemerintahan. Enrico Simanjuntak, Hukum Acara Peradilan Tata
Usaha Negara, Transformasi dan Refleksi (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hlm. 235.
BAB 4 GAGASAN IUS CONSTITUENDUM • 155