Page 174 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 174

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 oleh Perma No. 6/2018 maupun Perma No. 2/2019. Upaya keberatan
                 dan/atau banding administratif oleh warga masyarakat sebelum
                 mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN cenderung tidak ditanggapi
                 sebagaimana mestinya atau dalam kenyatannya lebih sering tidak
                 dihiraukan oleh administrasi pemerintah. Dan kalaupun ditanggapi
                 maka sifatnya pro forma semata. Artinya upaya administratif masih
                 belum digunakan sebagaimana maksudnya oleh administrasi peme­
                 rintah sendiri yakni sebagai media musyawarah dengan warga ma­
                 syarakat dalam rangka menyelesaikan suatu permasalahan (peng­
                 aduan, komplain dan perbedaan pendapat lain) secara optimal. Sejauh
                 ini hanya sebagian kecil urusan pemerintahan tertentu yang telah
                 mengatur mekanisme upaya administratif (seperti kepegawaian,
                            PUSLITBANG
                 pengadaan barang/jasa, dan lain sebagainya), selebihnya bidang
                 urusan pemerintahan lain belum menyediakan sarana atau mengatur
                 persoalan upaya administratif ini. Akibatnya warga masyarakat
                 sering dirugikan karena tidak mengetahui standar, rujukan dan
                 mekanisme upaya administratif atas suatu keputusan administratif.
                 Sebagian pihak ada yang mengajukan banding administratif setelah
                 mengajukan keberatan administratif. Sebagian lagi hanya meng­
                 ajukan keberatan serta sebagian lagi ada yang mengajukan kebe­
                 ratan, banding administratif serta upaya administratif terakhir ke
                 presiden. 246  Pengertian upaya administratif itu diartikan bermacam­
                 macam, ada yang memahami “somasi”, pengaduan ke Ombudsman
                 atau lembaga perwakilan rakyat, arbitrase/konsiliasi/mediasi dan
                 sarana­sarana lain yang beraneka ragam sebagai bagian dari penger­



                  246  Pembuat UUAP mengeneralisir organisasi pemerintahan dalam satu postur hierarkis
                 atasan  bawahan,  seakan-seakan  semua  lembaga  pemerintahan  memiliki postur  seperti
                 ini. Pasca reformasi, banyak berdiri lembaga  negara yang sifatnya independen, yang
                 tidak mengenal hierarki struktural. Sehingga muncul pertanyaan bagaimana mekanisme
                 keberatan maupun banding administratif bagi keputusan/tindakan AP yang dikeluarkan
                 oleh lembaga lembaga independen tersebut?  Pertanyaan lain bagaimana banding
                 administratif atas keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat puncak suatu organ
                 ketatanegaraan? Frasa penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan adminis-
                 trasi pemerintahan mengandung  paradoks tersendiri. Sengketa-sengketa administrasi
                 antara warga dan pemerintah banyak diselesaikan oleh lembaga-lembaga kuasi peradilan.
                 Sehingga tidak sepenuhnya tepat apabila upaya administratif itu diselesaikan secara
                 internal dalam organisasi pemerintahan. Enrico Simanjuntak, Hukum Acara Peradilan Tata
                 Usaha Negara, Transformasi dan Refleksi (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hlm. 235.


                                                   BAB 4  GAGASAN IUS CONSTITUENDUM  •  155
   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179