Page 24 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 24
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.” Berdasarkan ketentuan
diatas, maka rumusan tentang pengertian utang dapat di jabarkan
kedalam beberapa unsur antara lain:
1. Utang adalah sebuah kewajiban yang dinyatakan atau dapat
dinyatakan dalam jumlah uang;
2. Baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing;
3. Baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari
atau kontijen;
4. Yang timbul karena perjanjian atau undang-undang;
5. Wajib dipenuhi oleh Debitor ;
6. Bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat
pemenuhannya dari harta debitor.
Sedangkan untuk dapat dinyatakan pailit, UU Kepailitan dan
PKPU hanya menentukan dua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal
2 ayat (1) antara lain:
1. Adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor;
2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh
waktu dan dapat ditagih.
Dalam UU kepailitan perluasan makna utang tidak diikuti
dengan pembatasan “nilai utang” sebagai syarat untuk mengajukan
permohonan pailit, artinya tagihan sekecil apapun, baik yang timbul
dari hubungan utang piutang maupun dari hubungan keperdataan
lainnya yang dapat menimbulkan kewajiban pembayaran uang, dapat
mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga dan Hakim
Pengadilan Niaga akan mengabulkan permohan itu jika terpenuhi
adanya unsur debitor yang memiliki kreditor lebih dari satu dan
setidaknya ada satu utang yang tidak dibayar padahal utang itu telah
jatuh tempo dan dapat ditagih.
Penentuan syarat yang begitu mudah sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
menimbulkan banyak perusahaan besar dinyatakan pailit hanya
dengan nilai utang yang tidak signifikan. Bisa saja permohan pailit
7