Page 24 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 24

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                  pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.” Berdasarkan ketentuan
                  diatas,  maka  rumusan  tentang  pengertian  utang  dapat  di  jabarkan
                  kedalam beberapa unsur antara lain:
                  1.  Utang  adalah  sebuah  kewajiban  yang  dinyatakan  atau  dapat
                      dinyatakan dalam jumlah uang;
                  2.  Baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing;
                  3.  Baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari
                      atau kontijen;
                  4.  Yang timbul karena perjanjian atau undang-undang;
                  5.  Wajib dipenuhi oleh Debitor ;
                  6.  Bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat
                      pemenuhannya dari harta debitor.
                           Sedangkan untuk dapat dinyatakan pailit, UU Kepailitan dan
                  PKPU hanya menentukan dua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal
                  2 ayat (1) antara lain:
                  1.  Adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor;
                  2.  Tidak  membayar  lunas  sedikitnya  satu  utang  yang  telah  jatuh
                      waktu dan dapat ditagih.
                         Dalam  UU  kepailitan  perluasan  makna  utang  tidak  diikuti
                  dengan  pembatasan  “nilai  utang”  sebagai  syarat  untuk  mengajukan
                  permohonan pailit, artinya tagihan sekecil apapun, baik yang timbul
                  dari  hubungan  utang  piutang  maupun  dari  hubungan  keperdataan
                  lainnya yang dapat menimbulkan kewajiban pembayaran uang, dapat
                  mengajukan  permohonan  pailit  ke  Pengadilan  Niaga  dan  Hakim
                  Pengadilan  Niaga  akan  mengabulkan  permohan  itu  jika  terpenuhi
                  adanya  unsur  debitor  yang  memiliki  kreditor  lebih  dari  satu  dan
                  setidaknya ada satu utang yang tidak dibayar padahal utang itu telah
                  jatuh tempo dan dapat ditagih.
                         Penentuan  syarat  yang  begitu  mudah  sebagaimana  yang
                  ditentukan  dalam  Pasal  2  ayat  (1)  UU  Kepailitan  dan  PKPU
                  menimbulkan  banyak  perusahaan  besar  dinyatakan  pailit  hanya
                  dengan  nilai  utang  yang  tidak  signifikan.  Bisa  saja  permohan  pailit






                                                                               7
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29