Page 25 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 25

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN



                                              12
            diajukan  oleh  pihak  kreditor  minor   yang  nilai  tagihannya  tidak
            melebihi  1%  dari  nilai  asset  perusahaan  yang  dimohonkan  pailit,
            seperti  dalam  kasus  PT  Telekomunikasi  Sellular  (Telkomsel)  yang
            tercatat memiliki laba di tahun 2011 sebesar Rp. 12.823.670.085.017
            dan  asset  sekitar  Rp.  120  triliun  dinyatakan  pailit  oleh  Pengadilan
            Niaga Jakarta Pusat dalam Putusan No. 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.
            JKT.PST  atas  nilai  tagihan  pemohon  pailit  yang  hanya  sebesar  Rp.
            5.260.000.000.  Putusan  tersebut  di  tingkat  kasasi  dibatalkan  oleh
            Mahkamah  Agung  dengan  Putusan  No.  704  K/Pdt.Sus/2012  dengan
            alasan  bahwa  utang  dalam  perkara  tersebut  perlu  pembuktian  yang
            rumit  sehingga  tidak  memenuhi  apa  yang  dimaksud  dalam  Pasal  8
                    13
            ayat (4).
                    Kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan jika atas jumlah
            tagihan  yang  kecil  lalu  sebuah  perusahaan  besar  dengan  nilai  asset
            lebih  dari  sepuluh  kali  lipat  nilai  tagihan  para  kreditornya  harus
            dinyatakan  pailit  dengan  konsekuesi  bahwa  semua  pengurusan  atas
            harta kekayaan perusahaan debitor tersebut beralih kepada kurator dan
            kelangsungan  perusahaannya  akan  ditentukan  oleh  penyelesaian
            proses  pailit,  artinya  jika  terjadi  perdamaian  antara  debitor  dengan
            para  kreditor  dan  perdamaian  itu  disahkan  maka  masa  depan
            perusahaan  kembali  seperti  semula,  namun  jika  perdamaian  ditolak
            dan dilanjutkan ke tahap eksekusi maka sudah dapat dipastikan masa
            depan perusahaan akan berada di ujung tanduk.
                    Selain itu ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
                                                        14
            sama  sekali  tidak  memperhitungkan  solvabilitas   dari  pihak  debitor
            yang  dimohonkan  pailit,  padahal  pengertian  pailit  pada  umumnya
            menunjuk  pada  kondisi  debitor  tidak  mampu  membayar  lagi



                  12  “Kreditor minor” adalah kreditor yang nilai tagihannya lebih kecil
            dibandingkan nilai tagihan kreditor-kreditor lainnya
                  13  www.direktoriputusanmahkamahagung.go.id
                  14   “Solvabilitas”  adalah  kemampuan  perusahaan  untuk  memenuhi
            semua  kewajibannya,  yang  dapat  diartikan  juga  sebagai  kemampuan
            perusahaan  dalam  melunasi  seluruh  utang  yang  ada  dengan  menggunakan
            seluruh  asset  yang  dimilikinya  dikutip  dari:  id.m.wikipedia.org/wiki/
            solvabilitas. 20 Juni 2011
                                                                          8
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30