Page 29 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 29
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
2. Kepailitan semata-mata hanya menyangkut harta pailit tidak
mengenai diri pribadi debitor pailit;
3. Debitor pailit demi hukum kehilangan hak untuk mengurus dan
menguasai kekayaannya yang termasuk harta pailitsejak hari
putusan pernyataan pailit diucapkan;
4. Segala perikatan debitor yang timbul setelah putusan pailit
diucapkan tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali jika
menguntungkan harta pailit;
5. Harta pailit diurus dan dikuasai oleh kurator untuk kepentingan
para kreditor dan Hakim Pengawas memimpin dan mengawasi
pelaksanaan jalannya kepailitan;
6. Tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit
harus diajukan oleh atau terhadap kurator;
7. Semua tuntutan atau gugatan yang bertujuan mendapatkan
pelunasan suatu perikatan dari harta pailit dan hari harta debitor
sendiri selama kepailitan harus diajukan dengan cara melaporkan
untuk diverifikasi;
8. Pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fidusia dapat
melaksanakan hak jaminananya seolah-olah tidak ada kepailitan;
9. Pihak kreditor yang memiliki hak retensi tidak kehilangan haknya
tersebut meskipun ada pernyataan pailit;
10. Berlakunya keadaan diam (stay) dimana hak eksekusi kreditor
yang dijamin dengan hak jaminan ditangguhkan selama 90
(sembilan puluh) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.
Pengertian asas kelangsungan usaha sebagaimana disebutkan
dalam Penjelasan Umum UU Kepailitan adalah dimungkinkannya
perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Menurut
Pasal 104 ayat (1) “Berdasarkan persetujuan panitia kreditor
sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang
dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit
tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.” Sedangkan
menurut ayat (2) “Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia
kreditor, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk
melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Proses
kelangsungan usaha setelah pernyataan pailit dijatuhkan sangat
12