Page 29 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 29

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




            2.  Kepailitan  semata-mata  hanya  menyangkut  harta  pailit  tidak
                mengenai diri pribadi debitor pailit;
            3.  Debitor  pailit  demi  hukum  kehilangan  hak  untuk  mengurus  dan
                menguasai  kekayaannya  yang  termasuk  harta  pailitsejak  hari
                putusan pernyataan pailit diucapkan;
            4.  Segala  perikatan  debitor  yang  timbul  setelah  putusan  pailit
                diucapkan  tidak  dapat  dibayar  dari  harta  pailit  kecuali  jika
                menguntungkan harta pailit;
            5.  Harta  pailit  diurus  dan  dikuasai  oleh  kurator  untuk  kepentingan
                para  kreditor  dan  Hakim  Pengawas  memimpin  dan  mengawasi
                pelaksanaan jalannya kepailitan;
            6.  Tuntutan  dan  gugatan  mengenai  hak  dan  kewajiban  harta  pailit
                harus diajukan oleh atau terhadap kurator;
            7.  Semua  tuntutan  atau  gugatan  yang  bertujuan  mendapatkan
                pelunasan suatu perikatan dari harta pailit dan hari harta  debitor
                sendiri selama kepailitan harus diajukan dengan cara melaporkan
                untuk diverifikasi;
            8.  Pemegang  gadai,  hipotek,  hak  tanggungan  dan  fidusia  dapat
                melaksanakan hak jaminananya seolah-olah tidak ada kepailitan;
            9.  Pihak kreditor yang memiliki hak retensi tidak kehilangan haknya
                tersebut meskipun ada pernyataan pailit;
            10. Berlakunya  keadaan  diam  (stay)  dimana  hak  eksekusi  kreditor
                yang  dijamin  dengan  hak  jaminan  ditangguhkan  selama  90
                (sembilan puluh) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.
                    Pengertian asas kelangsungan usaha sebagaimana disebutkan
            dalam  Penjelasan  Umum  UU  Kepailitan  adalah  dimungkinkannya
            perusahaan  Debitor  yang  prospektif  tetap  dilangsungkan.  Menurut
            Pasal  104  ayat  (1)  “Berdasarkan  persetujuan  panitia  kreditor
            sementara,  Kurator  dapat  melanjutkan  usaha  Debitor  yang
            dinyatakan  pailit  walaupun  terhadap  putusan  pernyataan  pailit
            tersebut  diajukan  kasasi  atau  peninjauan  kembali.”  Sedangkan
            menurut  ayat  (2)  “Apabila  dalam  kepailitan  tidak  diangkat  panitia
            kreditor,  Kurator  memerlukan  izin  Hakim  Pengawas  untuk
            melanjutkan  usaha  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1).”  Proses
            kelangsungan  usaha  setelah  pernyataan  pailit  dijatuhkan  sangat

                                                                         12
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34