Page 26 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 26
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
15
hutangnya (insolvensi). Menurut Munir Fuadi insolvensi
merupakan sebuah tahapan yang sangat penting, karena pada tahapan
tersebut nasib debitor akan ditentukan, apakah harta debitor akan
habis dibagi untuk menutupi utangnya atau akan timbul harapan baru
ketika diterima suatu rencana perdamaian atau restrukturisasi utang.
Apabila debitor telah dinyatakan insolvensi, maka debitor sudah
benar-benar pailit dan hartanya segera di bagi secara paripasu
16
pronata.
Peryataan pailit dengan hanya mendasarkan pada ketentuan
Pasal 2 ayat (1) secara tidak langsung akan mengganggu proses
kelangsungan usaha, padahal asas kelangsungan usaha menjadi jiwa
dari UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dimana
debitor yang masih prospektif dimungkinkan untuk tetap
melangsungkan usahanya. Untuk dapat melihat apakah perusahaan
debitor masih prospektif atau tidak salah satunya dengan mengukur
kondisi keuangan debitor. Tidak adanya metode insolvensi test juga
menjadi kelemahan dalam UU Kepailitan dan PKPU padahal dengan
menerapkan metode insovensi test sebelum permohonan pailit
diperiksa oleh Hakim akan melindungi kepentingan debitor yang
masih dalam kondisi solven dan tidak ada masalah dengan kondisi
keuangannya agar tidak dinyatakan pailit hanya dengan dua syarat
sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan
dan PKPU.
UU Kepailitan dan PKPU tidak membedakan antara “tidak
mampu membayar” (insolven) dengan “tidak mau membayar.” Dalam
hukum kepailitan yang berlaku di negara lain, pernyataan pailit itu di
dasarkan pada keadaan dimana debitor berada dalam kondisi tidak
mampu membayar utangnya (insolvensi) yang didahului dengan
proses insolvensi test untuk menentukan apakah perusahaan tersebut
15 Munir Fuadi, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1999, hlm. 135.
16 Catur Iriantoro, Op.cit, hlm. 3 ket: istilah paripasu pronata
diartikan sebagai pembagian hasil penjualan atas harta milik debitur secara
berimbang oleh para kreditor konkuren secara ponds-ponds menurut
prosentase tagihannya.
9