Page 21 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 21
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
penegakkan hukum (law enforcement). Pada tahapan yang pertama
pemerintah melakukan perubahan dan perbaikan pada sistem hukum
dan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan upaya
pemulihan dan penyelematan ekonomi yang salah satunya dengan
melakukan reformasi hukum di bidang kepailitan yaitu dengan
penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan yang ada.
Peraturan Kepalilitan Faillisements Verordening Stb. 1905-217 jo Stb.
1906-348 direfisi melalui PERPU Nomor: 1 Tahun 2008 yang
kemudian disahkan oleh DPR pada tanggal 19 September 1998 dan
7
diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor: 135.
Sedangkan pada tahapan kedua pemerintah melakukan optimalisasi
proses penegakkan hukum untuk menciptakan kepastian hukum bagi
para pelaku usaha.
Optimalisasi penegakkan hukum dilakukan dengan cara
penguatan kelembagaan institusi penegak hukum, pembentukan
pengadilan-pengadilan khusus bagi sengketa bisnis dan perdagangan
dengan sistem kanalisasi. UU Kepailitan dan PKPU menunjuk
pengadilan niaga sebagai pengadilan khusus yang berwenang untuk
mengadili perkara-perkara niaga yang antara lain termasuk
permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Untuk pertama kali pengadilan niaga dibentuk pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dan selanjutnya berdasarkan Keppres No. 97 Tahun
1999 dibentuk 4 (empat) pengadilan niaga antara lain: Pengadilan
Niaga Makasar, Pengadilan Niaga Surabaya, Pengadilan Niaga
Semarang dan pengadilan Niaga Medan.
Inistiatif pemerintah dalam melakukan revisi terhadap
Peraturan Kepailitan timbul karena adanya tekanan dari pihak Dana
Moneter Internasional atau International Monetary Fond (IMF) yang
mendesak supaya Indonesia menyempurnakan sarana hukum yang
mengatur permasalahan pemenuhan kewajiban oleh debitor kepada
kreditor. IMF merasa bahwa peraturan tentang kepailitan yang dibuat
7 Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, UMM Press Malang, 2008, hlm.
9-12
4