Page 21 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 21

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




            penegakkan  hukum  (law  enforcement).  Pada  tahapan  yang  pertama
            pemerintah melakukan perubahan dan perbaikan pada sistem hukum
            dan  perundang-undangan  yang  berkaitan  langsung  dengan  upaya
            pemulihan  dan  penyelematan  ekonomi  yang  salah  satunya  dengan
            melakukan  reformasi  hukum  di  bidang  kepailitan  yaitu  dengan
            penyempurnaan  atas  peraturan  perundang-undangan  yang  ada.
            Peraturan Kepalilitan Faillisements Verordening Stb. 1905-217 jo Stb.
            1906-348  direfisi  melalui  PERPU  Nomor:  1  Tahun  2008  yang
            kemudian  disahkan  oleh  DPR  pada  tanggal  19  September  1998  dan
                                                                          7
            diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor: 135.
            Sedangkan  pada  tahapan  kedua  pemerintah  melakukan  optimalisasi
            proses penegakkan hukum untuk menciptakan kepastian hukum bagi
            para pelaku usaha.
                    Optimalisasi  penegakkan  hukum  dilakukan  dengan  cara
            penguatan  kelembagaan  institusi  penegak  hukum,  pembentukan
            pengadilan-pengadilan khusus bagi sengketa bisnis dan perdagangan
            dengan  sistem  kanalisasi.  UU  Kepailitan  dan  PKPU  menunjuk
            pengadilan  niaga  sebagai  pengadilan  khusus  yang  berwenang  untuk
            mengadili  perkara-perkara  niaga  yang  antara  lain  termasuk
            permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
            Untuk pertama kali pengadilan niaga dibentuk pada Pengadilan Negeri
            Jakarta  Pusat  dan  selanjutnya  berdasarkan  Keppres  No.  97  Tahun
            1999  dibentuk  4  (empat)  pengadilan  niaga  antara  lain:  Pengadilan
            Niaga  Makasar,  Pengadilan  Niaga  Surabaya,  Pengadilan  Niaga
            Semarang dan pengadilan Niaga Medan.
                    Inistiatif  pemerintah  dalam  melakukan  revisi  terhadap
            Peraturan  Kepailitan  timbul  karena  adanya  tekanan  dari  pihak  Dana
            Moneter Internasional atau International Monetary Fond (IMF) yang
            mendesak  supaya  Indonesia  menyempurnakan  sarana  hukum  yang
            mengatur  permasalahan  pemenuhan  kewajiban  oleh  debitor  kepada
            kreditor. IMF merasa bahwa peraturan tentang kepailitan yang dibuat




                  7  Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, UMM Press Malang, 2008, hlm.
            9-12
                                                                          4
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26