Page 19 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 19

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




            terjadi  dengan  menyediakan  perangkat  peraturan  yang  mengatur
            sekaligus  memberikan  ancaman  berupa  sanksi  apabila  terjadi
                                                   4
            pelanggaran oleh siapapun pelaku ekonomi.
                    Berkenaan  dengan  pentingnya  penyelesaian  sengketa  bisnis,
            hukum  telah  menyediakan  cara-cara  penyelesaian  sengketa.  Cara
            penyelesaian sengketa yang lazim ditempuh oleh pelaku bisnis ialah
            cara  litigasi  ataupun  cara  non-litigasi.  Jalur  non-litigasi  biasanya
            menjadi  pilihan  utama,  jika  tidak  berhasil  mereka  baru  menempuh
            cara  litigasi.  Opsi  penyelesaian  sengketa  melalui  cara  litigasi
            khususnya  penyelesaian  perkara  (sengketa)  kepailitan  di  Pengadilan
            Niaga  sengaja  diangkat  dalam  penelitian  ini  dengan  alasan  sebagai
            berikut.  Pertama,  perkara  kepailitan  yang  diatur  dalam  Undang
            Undang  Nomor  37  Tahun  2004  masih  relatif  baru  dan  terminologi
            kepailitan sering dipahami secara keliru oleh kalangan umum; Kedua,
            dalam  perkara  kepailitan  terdapat  asas  kelangsungan  usaha  yang
            memungkinkan     perusahaan   debitor   yang   prospektif   tetap
            dilangsungkan. Ketiga, hukum kepailitan merupakan jalan keluar dari
            persoalan  likuiditas  keuangan  sebuah  usaha,  sedangkan  penjatuhan
            putusan pailit sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
                                               5
                    Reformasi  hukum  kepailitan   merupakan  sebuah  agenda
            penting  bagi  pemerintah  pasca  gejolak  moneter  yang  menimpa


                    4
                      Sri  Redjeki  Hartono,  Hukum  Ekonomi  Indonesia,  cetakan  ke-2,
            Bayumedia Publishing, Malang, 2007, hlm. 132.
                    5
                     “Reformasi hukum” adalah perubahan secara drastis untuk tujuan
            perbaikan di bidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara, sedangkan
            istilah “kepailitan” menunjuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 4
            Tahun 1998 yang berarti: “debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor
            dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat
            ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilanbaik atas permohonan
            debitor  sendiri  maupun  atas  permintaan  seorang  atau  lebih  kreditornya”
            setelah berlaku UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
            Kewajiban Pembayaran Utang pengertian kepailitan disebutkan dalam Pasal
            1  angka  1  sebagai  “sita  umum  atas  semua  kekayaan  debitor  pailit  yang
            pengurusan  dan  pemberesannya,  dilakukan  oleh  kurator  di  bawah
            pengawasan  Hakim  Pengawas  sebagaimana  diatur  dalam  undang-undang
            kepailitan,” sedangkan menurut Black’s Law Dictionary pailit atau bankrupt
            adalah  “the  state  or  conditional  of  a  person  (individual,  partnership,
                                                                          2
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24