Page 19 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 19
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
terjadi dengan menyediakan perangkat peraturan yang mengatur
sekaligus memberikan ancaman berupa sanksi apabila terjadi
4
pelanggaran oleh siapapun pelaku ekonomi.
Berkenaan dengan pentingnya penyelesaian sengketa bisnis,
hukum telah menyediakan cara-cara penyelesaian sengketa. Cara
penyelesaian sengketa yang lazim ditempuh oleh pelaku bisnis ialah
cara litigasi ataupun cara non-litigasi. Jalur non-litigasi biasanya
menjadi pilihan utama, jika tidak berhasil mereka baru menempuh
cara litigasi. Opsi penyelesaian sengketa melalui cara litigasi
khususnya penyelesaian perkara (sengketa) kepailitan di Pengadilan
Niaga sengaja diangkat dalam penelitian ini dengan alasan sebagai
berikut. Pertama, perkara kepailitan yang diatur dalam Undang
Undang Nomor 37 Tahun 2004 masih relatif baru dan terminologi
kepailitan sering dipahami secara keliru oleh kalangan umum; Kedua,
dalam perkara kepailitan terdapat asas kelangsungan usaha yang
memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap
dilangsungkan. Ketiga, hukum kepailitan merupakan jalan keluar dari
persoalan likuiditas keuangan sebuah usaha, sedangkan penjatuhan
putusan pailit sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
5
Reformasi hukum kepailitan merupakan sebuah agenda
penting bagi pemerintah pasca gejolak moneter yang menimpa
4
Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, cetakan ke-2,
Bayumedia Publishing, Malang, 2007, hlm. 132.
5
“Reformasi hukum” adalah perubahan secara drastis untuk tujuan
perbaikan di bidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara, sedangkan
istilah “kepailitan” menunjuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 4
Tahun 1998 yang berarti: “debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor
dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilanbaik atas permohonan
debitor sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya”
setelah berlaku UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang pengertian kepailitan disebutkan dalam Pasal
1 angka 1 sebagai “sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang
pengurusan dan pemberesannya, dilakukan oleh kurator di bawah
pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang
kepailitan,” sedangkan menurut Black’s Law Dictionary pailit atau bankrupt
adalah “the state or conditional of a person (individual, partnership,
2