Page 23 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 23
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Pada tahun 2004 pemerintah kembali mengeluarkan undang-
undang baru tentang kepalitian yaitu UU Nomor: 37 tahun 2004 yang
diberi judul “Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang” (KPKPU) selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU.
Secara substansi undang-undang baru tersebut bertujuan untuk lebih
melindungi kepentingan kreditor dalam upaya mendapatkan pelunasan
terhadap piutang-piutangnya dengan prinsip adil, cepat terbuka dan
efektif. Pasal 307 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan secara tegas
menghapus berlakunya Peraturan Kepailitan sebelumnya yaitu:
Faillissements Verordening Staatsblad 1905 Nomor: 217 jo Staatsblad
1906 Nomor: 348 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang
Kepailitan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 135.
Adapun yang menjadi materi pokok perubahan dalam UU
Kepailitan dan PKPU antara lain:
1. Menyangkut pengertian utang, dengan memberikan batasan secara
tegas dengan definisi utang yang lebih luas sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1 angka 6.
2. Menyangkut syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan
pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
termasuk di dalamnya pemberian kerangka waktu secara pasti
bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang .
11
Luasnya pengertian “utang” dalam UU Kepailitan dan PKPU,
berimplikasi pada dimensi hukum kepailitan secara umum. Pasal 1
angka 6 mengartikan utang sebagai “kewajiban yang dinyatakan atau
dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun
yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena
perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor
dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat
11 Id, hlm 14
6