Page 23 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 23

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                    Pada tahun 2004 pemerintah kembali mengeluarkan undang-
            undang baru tentang kepalitian yaitu UU Nomor: 37 tahun 2004 yang
            diberi  judul  “Kepailitan  dan  Penundaan  Kewajiban  Pembayaran
            Utang”  (KPKPU)  selanjutnya  disebut  UU  Kepailitan  dan  PKPU.
            Secara  substansi  undang-undang  baru  tersebut  bertujuan  untuk  lebih
            melindungi kepentingan kreditor dalam upaya mendapatkan pelunasan
            terhadap  piutang-piutangnya  dengan  prinsip  adil,  cepat  terbuka  dan
            efektif. Pasal 307 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan secara tegas
            menghapus  berlakunya  Peraturan  Kepailitan  sebelumnya  yaitu:
            Faillissements Verordening Staatsblad 1905 Nomor: 217 jo Staatsblad
            1906 Nomor: 348 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang
            Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
            Tahun  1998  tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  tentang
            Kepailitan  menjadi  Undang-Undang  (Lembaran  Negara  Republik
            Indonesia Tahun 1998 Nomor 135.
                    Adapun  yang  menjadi  materi  pokok  perubahan  dalam  UU
            Kepailitan dan PKPU antara lain:
            1.  Menyangkut pengertian utang, dengan memberikan batasan secara
                tegas  dengan  definisi  utang  yang  lebih  luas  sebagaimana
                disebutkan dalam   Pasal 1 angka 6.
            2.  Menyangkut  syarat-syarat  dan  prosedur  permohonan  pernyataan
                pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                termasuk  di  dalamnya  pemberian  kerangka  waktu  secara  pasti
                bagi  pengambilan  putusan  pernyataan  pailit  dan/atau  penundaan
                Kewajiban Pembayaran Utang .
                                           11
                    Luasnya pengertian “utang” dalam UU Kepailitan dan PKPU,
            berimplikasi  pada  dimensi  hukum  kepailitan  secara  umum.  Pasal  1
            angka 6 mengartikan utang sebagai “kewajiban yang dinyatakan atau
            dapat  dinyatakan  dalam  jumlah  uang  baik  dalam  mata  uang
            Indonesia  maupun  mata  uang  asing,  baik  secara  langsung  maupun
            yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena
            perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor
            dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat


                  11  Id, hlm 14
                                                                          6
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28