Page 22 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 22
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
di jaman kolonial Belanda kurang memadai dan tidak dapat memenuhi
8
tuntutan jaman.
Ada beberapa faktor yang mendorong perlunya UU Kepailitan
dan PKPU antara lain: Pertama, untuk menghindari perbuatan harta
debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang
menagih piutangnya. Kedua, untuk menghindari adanya kreditor
pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara
menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan
debitor atau pihak kreditor lainnya. Ketiga, untuk menghindari adanya
kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor
9
atau debitor sendiri.
Setelah lebih dari satu dekade krisis ekonomi berlalu,
stabilitas perekonomian Indonesia lambat laun mulai membaik. Proses
pemulihan (recovery) perekonomian dalam negeri yang berkelanjutan
sejak krisis yang dialami di tahun 1998 semakin menguatkan kondisi
fundamental ekonomi Indonesia yang terjadi selama sepuluh tahun
terakhir dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai 5,51% per
10
tahun. Data tersebut tidak serta-merta menunjukan bahwa sirkulasi
ekonomi pada sektor bisnis dan perdagangan selalu berjalan mulus
tanpa ada hambatan, karena dengan meningkatnya animo bisnis yang
melibatkan para pelaku usaha perseorangan maupun korporasi, maka
perselisihan menyangkut proses pembayaran juga akan turut menjadi
problematika tersendiri, sehingga untuk menjamin terselenggaranya
kontrak-kontrak bisnis yang sehat dan mengandung kepastian
diperlukan sebuah istrumen hukum dan perundang-undangan yang
memadai serta mampu memberikan solusi secara tepat terhadap setiap
persengketaan hukum di bidang bisnis dan perdagangan.
8 Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Kepailitan Seri Hukum Bisnis,
Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 1
9 Catur Iriantoro, Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pengadilan
Niaga, Makalah Hukum, tanpa tahun, hlm. 3
10 Resilience Of The Domestic Economy Through Sustainable Growth
Of Finance Companies” Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementrian Keuangan Republik
Indonesia, hlm. 6
5