Page 22 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 22

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                  di jaman kolonial Belanda kurang memadai dan tidak dapat memenuhi
                                8
                  tuntutan jaman.
                         Ada beberapa faktor yang mendorong perlunya UU Kepailitan
                  dan PKPU antara lain:  Pertama, untuk  menghindari perbuatan harta
                  debitor apabila  dalam  waktu  yang  sama  ada  beberapa  kreditor  yang
                  menagih  piutangnya.  Kedua,  untuk  menghindari  adanya  kreditor
                  pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara
                  menjual  barang  milik  debitor  tanpa  memperhatikan  kepentingan
                  debitor atau pihak kreditor lainnya. Ketiga, untuk menghindari adanya
                  kecurangan-kecurangan  yang  dilakukan  oleh  salah  seorang  kreditor
                                    9
                  atau debitor sendiri.
                         Setelah  lebih  dari  satu  dekade  krisis  ekonomi  berlalu,
                  stabilitas perekonomian Indonesia lambat laun mulai membaik. Proses
                  pemulihan  (recovery) perekonomian dalam negeri yang berkelanjutan
                  sejak krisis yang dialami di tahun 1998 semakin menguatkan kondisi
                  fundamental  ekonomi  Indonesia  yang  terjadi  selama  sepuluh  tahun
                  terakhir dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai 5,51% per
                       10
                  tahun.  Data tersebut tidak serta-merta menunjukan bahwa sirkulasi
                  ekonomi  pada  sektor  bisnis  dan  perdagangan  selalu  berjalan  mulus
                  tanpa ada hambatan, karena dengan meningkatnya animo bisnis yang
                  melibatkan para pelaku usaha perseorangan maupun korporasi, maka
                  perselisihan menyangkut proses pembayaran juga akan turut menjadi
                  problematika  tersendiri,  sehingga  untuk  menjamin  terselenggaranya
                  kontrak-kontrak  bisnis  yang  sehat  dan  mengandung  kepastian
                  diperlukan  sebuah  istrumen  hukum  dan  perundang-undangan  yang
                  memadai serta mampu memberikan solusi secara tepat terhadap setiap
                  persengketaan hukum di bidang bisnis dan perdagangan.



                        8 Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja,  Kepailitan Seri Hukum Bisnis,
                  Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 1
                        9   Catur  Iriantoro,  Penyelesaian  Utang  Piutang  Melalui  Pengadilan
                  Niaga, Makalah Hukum, tanpa tahun, hlm. 3
                        10  Resilience Of The Domestic Economy Through Sustainable Growth
                  Of Finance Companies” Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas
                  Pasar  Modal  dan  Lembaga  Keuangan  Kementrian  Keuangan  Republik
                  Indonesia, hlm. 6
                                                                               5
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27