Page 20 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 20
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Indonesia di pertengahan tahun 1997 hingga akhir tahun 1998. Pada
kurun waktu tersebut telah terjadi sebuah depresiasi nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing khususnya Dollar Amerika yaitu dari nilai
kurs Rp. 2.300/US Dolar pada sekitar bulan Maret 1997 menjadi Rp.
5.000/US Dolar di akhir tahun 1997, bahkan pada pertengahan tahun
2008 rupiah sempat anjlok hingga menyentuh ke level terendah di
kisaran Rp. 16.000/US Dollar. Pertumbuhan ekonomi terus merosot
hingga minus 13 sampai dengan minus 14 % dan tingkat inflasi
6
membumbung tinggi dari angka 10% menjadi sekitar 70%. Kondisi
perekonomian tersebut menimbulkan kelumpuhan total pada hampir
seluruh sektor usaha dan perdagangan, terlebih bagi perusahaan yang
menggungakan US Dollar sebagai sistem pembayarannya.
Meningkatnya jumlah satuan utang secara tiba-tiba akibat dari
merosotnya nilai tukar (kurs) rupiah terhadap US Dollar menimbulkan
banyak perusahaan yang sebelumnya sehat (solvent) tiba-tiba menjadi
tidak mempu membayar kewajiban utangnya (insolvent) dan akhirnya
memicu penghentian hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran
untuk mengurangi beban perusahaan yang membengkak, sedangkan
bagi yang tidak mampu survive terhadap kondisi yang ada saat itu
akhirnya memilih menghentikan kegiatan usahanya karena modal
perusahaan tidak mencukupi.
Situasi yang terjadi pada perekonomian Indonesia saat itu,
bukan hanya berdampak pada dunia usaha semata, namun juga
menimbulkan efek domino (domino effect) terhadap seluruh dimensi
kehidupan masyarakat pada umumnya. Upaya yang dilakukan oleh
pemerintah untuk mengatasi kondisi tersebut dilakukan melalui dua
tahap antara lain: (1). tahap pembuatan dan perubahan kebijakan
(policy) termasuk di bidang hukum dan (2) tahap implementasi dan
corporation, municipality, who is unable to pays its dept as they are, or
became due the term includes a person against whom am involuntary petition
has been field or who has field a voluntary petition or who has been
adjudged a bankruft”.
6 Sunarmi, Perbandingan Sistem Hukum Kepailitan Antara Indonesia
(Civil Law System) dengan Amerika Serikat (Common Law System), -USU
Reprosity Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2004, hlm 2.
3