Page 20 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 20

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                  Indonesia di pertengahan tahun 1997 hingga akhir tahun 1998. Pada
                  kurun waktu tersebut telah terjadi sebuah depresiasi nilai tukar rupiah
                  terhadap mata uang asing khususnya Dollar Amerika yaitu dari nilai
                  kurs Rp. 2.300/US Dolar pada sekitar bulan Maret 1997 menjadi Rp.
                  5.000/US Dolar di akhir tahun 1997, bahkan pada pertengahan tahun
                  2008  rupiah  sempat  anjlok  hingga  menyentuh  ke  level  terendah  di
                  kisaran Rp. 16.000/US Dollar.  Pertumbuhan ekonomi terus merosot
                  hingga  minus  13  sampai  dengan  minus  14  %  dan  tingkat  inflasi
                                                                        6
                  membumbung tinggi dari angka 10% menjadi sekitar 70%.  Kondisi
                  perekonomian  tersebut  menimbulkan  kelumpuhan  total  pada  hampir
                  seluruh sektor usaha dan perdagangan, terlebih bagi perusahaan yang
                  menggungakan US Dollar sebagai sistem pembayarannya.
                         Meningkatnya jumlah satuan utang secara tiba-tiba akibat dari
                  merosotnya nilai tukar (kurs) rupiah terhadap US Dollar menimbulkan
                  banyak perusahaan yang sebelumnya sehat (solvent) tiba-tiba menjadi
                  tidak mempu membayar kewajiban utangnya (insolvent) dan akhirnya
                  memicu  penghentian  hubungan  kerja  (PHK)  secara  besar-besaran
                  untuk  mengurangi  beban  perusahaan  yang  membengkak,  sedangkan
                  bagi  yang  tidak  mampu  survive  terhadap  kondisi  yang  ada  saat  itu
                  akhirnya  memilih  menghentikan  kegiatan  usahanya  karena  modal
                  perusahaan tidak mencukupi.
                         Situasi  yang  terjadi  pada  perekonomian  Indonesia  saat  itu,
                  bukan  hanya  berdampak  pada  dunia  usaha  semata,  namun  juga
                  menimbulkan efek domino (domino effect) terhadap seluruh dimensi
                  kehidupan  masyarakat  pada  umumnya.  Upaya  yang  dilakukan  oleh
                  pemerintah  untuk  mengatasi  kondisi  tersebut  dilakukan  melalui  dua
                  tahap  antara  lain:  (1).  tahap  pembuatan  dan  perubahan  kebijakan
                  (policy)  termasuk  di  bidang  hukum  dan  (2)  tahap  implementasi  dan


                  corporation,  municipality,  who  is  unable  to  pays  its  dept  as  they  are,  or
                  became due the term includes a person against whom am involuntary petition
                  has  been  field  or  who  has  field  a  voluntary  petition  or  who  has  been
                  adjudged a bankruft”.
                        6  Sunarmi, Perbandingan Sistem Hukum Kepailitan Antara Indonesia
                  (Civil Law System) dengan Amerika Serikat (Common Law System), -USU
                  Reprosity Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2004, hlm 2.
                                                                               3
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25