Page 18 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 18

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                              BAB  I
                                         PENDAHULUAN

                  A.  Latar Belakang
                         Setiap masyarakat bisnis  memiliki tujuan, keyakinan, tradisi
                                               1
                  atau  perhitungan  sendiri  dalam  mengelola  atau  menentukan  cara
                  penyelesaian sengketa  yang dihadapinya. Sektor bisnis adalah sektor
                                      2
                  kehidupan  yang  pada  hakekatnya  mengelola,  pengolahan  serta
                  mendistribusikan  sumber-sumber  daya  dunia.  Melalui  kerangka
                  kaidah industri dan ekonomi tertentu sumber-sumber daya itu diolah,
                  diberi  nilai  tambah  serta  didistribusikan  oleh  pihak-pihak  yang
                  potensial  dalam  bidangnya.  Sebagai  hubungan  kemitraan,  bisnis
                  adalah  hubungan  yang  saling  menguntungkan,  sehingga  tidak  ada
                  pihak yang terus menerus merugi.
                                                3
                         Negara  mempunyai  kewajiban  untuk  mengatur  agar
                  kepentingan-kepentingan  yang  berhadapan  dalam  hubungan  bisnis
                  dapat dipertemukan dalam keselarasan dan keharmonisan yang ideal.
                  Dalam  hal  ini,  negara  mempunyai  kewenangan  untuk  mengatur  dan
                  campur  tangan  dalam  memprediksi  kemungkinan  pelanggaran  yang

                         1
                            Secara  etimologi  istilah  bisnios  berasal  dari  bahasa  Inggris
                  “business”  yang  berarti  usaha,  dagang  dan  bekerja.  Dalam  Kamus  Umum
                  Bahasa Indonesia, istilah bisnis diartikan dengan perdagangan, dagang, dan
                  usaha. Secara luas, kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan
                  usaha  yang  dijalankan  oleh  orang  atau  badan  secara  teratur  dan  terus
                  menerus,  yaitu  mengadakan  barang-barang  atau  jasa-jasa  maupun  fasilitas-
                  fasilitas untuk diperjual-belikan, dipertukarkan, atau disewa-giunakan dengan
                  tujuan  mendapat  keuntungan.  Dalam  hukum  Islam  istilah  bisnis  disebut
                  dengan term tijarah (perniagaan), bai’a wa isytara (jual-beli) dan tadayatun
                  (akad utang piutang).
                         2
                            Sengketa  diartikan  sebagai  “presepsi  mengenai  perbedaan
                  kepentingan  (perceived  divergence  of  interest),  atau  suatu  kepercayaan
                  bahwa aspirasi pihak-pihak yang bersengketa tidak dicapai simultan (secara
                  serentak).  Dean  G.  Pruiit  dan  Jeffrey  Z.  Rubin,  Konflik  Sosial,  Pustaka
                  pelajar, Yogyakarta, 2004, hlm. 9-10.
                         3
                            Sektor  bisnis  berfungsi  baik,  manakala  kerangka  aturannya
                  berdaya  kerja  seimbang,  yakni  jika  perangkat  hak  dan  kewajiban  yang
                  dilahirkan  relatif  adil.  Keadilan  adalah  salah  satu  konsep  sentral  dalam
                  hukum.
                                                                               1
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23