Page 18 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 18
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap masyarakat bisnis memiliki tujuan, keyakinan, tradisi
1
atau perhitungan sendiri dalam mengelola atau menentukan cara
penyelesaian sengketa yang dihadapinya. Sektor bisnis adalah sektor
2
kehidupan yang pada hakekatnya mengelola, pengolahan serta
mendistribusikan sumber-sumber daya dunia. Melalui kerangka
kaidah industri dan ekonomi tertentu sumber-sumber daya itu diolah,
diberi nilai tambah serta didistribusikan oleh pihak-pihak yang
potensial dalam bidangnya. Sebagai hubungan kemitraan, bisnis
adalah hubungan yang saling menguntungkan, sehingga tidak ada
pihak yang terus menerus merugi.
3
Negara mempunyai kewajiban untuk mengatur agar
kepentingan-kepentingan yang berhadapan dalam hubungan bisnis
dapat dipertemukan dalam keselarasan dan keharmonisan yang ideal.
Dalam hal ini, negara mempunyai kewenangan untuk mengatur dan
campur tangan dalam memprediksi kemungkinan pelanggaran yang
1
Secara etimologi istilah bisnios berasal dari bahasa Inggris
“business” yang berarti usaha, dagang dan bekerja. Dalam Kamus Umum
Bahasa Indonesia, istilah bisnis diartikan dengan perdagangan, dagang, dan
usaha. Secara luas, kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan
usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus
menerus, yaitu mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-
fasilitas untuk diperjual-belikan, dipertukarkan, atau disewa-giunakan dengan
tujuan mendapat keuntungan. Dalam hukum Islam istilah bisnis disebut
dengan term tijarah (perniagaan), bai’a wa isytara (jual-beli) dan tadayatun
(akad utang piutang).
2
Sengketa diartikan sebagai “presepsi mengenai perbedaan
kepentingan (perceived divergence of interest), atau suatu kepercayaan
bahwa aspirasi pihak-pihak yang bersengketa tidak dicapai simultan (secara
serentak). Dean G. Pruiit dan Jeffrey Z. Rubin, Konflik Sosial, Pustaka
pelajar, Yogyakarta, 2004, hlm. 9-10.
3
Sektor bisnis berfungsi baik, manakala kerangka aturannya
berdaya kerja seimbang, yakni jika perangkat hak dan kewajiban yang
dilahirkan relatif adil. Keadilan adalah salah satu konsep sentral dalam
hukum.
1