Page 29 - PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI (ASSESSMENT CENTER) MAHKAMAH AGUNG RI
P. 29

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 a.  Spesialisasi atau pembagian tenaga kerja, merupakan pe-
                    mecahan suatu alur penyelesaian pekerjaan menjadi sejumlah
                    langkah penyelesaian yang diselesaikan dengan kualifikasi ter-
                    tentu;
                 b.  Departementalisasi, dapat didasarkan pada kesamaan kelom-
                    pok pekerjaan maupun berdasarkan teritori agar tugas dapat
                    dikoordinasikan;
                 c.  Rantai komando, merupakan alur perintah dan kewenangan
                    berkaitan dengan tanggung jawab dari tingkatan-tingkatan
                    dalam suatu organisasi;
         PUSLITBANG
                 d.  Rentang kendali, menentukan banyaknya tingkatan dan ma-
                    najer yang harus dimiliki oleh suatu organisasi;
                 e.  Sentralisasi dan desentralisasi, merupakan suatu cara peng-
                    ambilan keputusan berdasarkan kewenangan manajerial; dan
                 f.  Formalisasi, merupakan suatu tingkatan pekerjaan dalam su-
                    atu organisasi yang dibakukan berdasarkan aturan.

                    Sebelum digulirkannya penelitian terkait penguatan Struktur
                 Unit Penilaian Kompetensi Mahkamah Agung RI, struktur organi-
                 sasi unit ini didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung
                 RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Penilaian Kom-
                 petensi (Assessment Center) Mahkamah Agung RI. Dengan struktur
                 organisasi yang telah ada, pelaksanaan tugas di lapangan sering-
                 kali menimbulkan ketidakefisienan yang mengakibatkan tidak op-
                 timalnya tugas dan fungsi, serta pelayanan yang diberikan kepada
                 para pengguna dalam memenuhi kewajiban penilaian kompeten-
                 si bagi seluruh pegawai. Dari sudut manajemen, praktik tersebut
                 menimbulkan ketidakefisienan seperti duplikasi pekerjaan, serta
                 adanya ketidakefektifan dalam pengawasan terhadap penyelesai-
                 an suatu pekerjaan.
                    Berdasarkan hal  tersebut di atas, Unit Penilaian Kompetensi
                 perlu melakukan perubahan struktur organisasi, yang dimulai de-
                 ngan penguatan struktur berbasis pada administrasi modern de-
                 ngan melakukan perubahan secara menyeluruh.



                 12 |  PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI ...
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34