Page 29 - PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI (ASSESSMENT CENTER) MAHKAMAH AGUNG RI
P. 29
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
a. Spesialisasi atau pembagian tenaga kerja, merupakan pe-
mecahan suatu alur penyelesaian pekerjaan menjadi sejumlah
langkah penyelesaian yang diselesaikan dengan kualifikasi ter-
tentu;
b. Departementalisasi, dapat didasarkan pada kesamaan kelom-
pok pekerjaan maupun berdasarkan teritori agar tugas dapat
dikoordinasikan;
c. Rantai komando, merupakan alur perintah dan kewenangan
berkaitan dengan tanggung jawab dari tingkatan-tingkatan
dalam suatu organisasi;
PUSLITBANG
d. Rentang kendali, menentukan banyaknya tingkatan dan ma-
najer yang harus dimiliki oleh suatu organisasi;
e. Sentralisasi dan desentralisasi, merupakan suatu cara peng-
ambilan keputusan berdasarkan kewenangan manajerial; dan
f. Formalisasi, merupakan suatu tingkatan pekerjaan dalam su-
atu organisasi yang dibakukan berdasarkan aturan.
Sebelum digulirkannya penelitian terkait penguatan Struktur
Unit Penilaian Kompetensi Mahkamah Agung RI, struktur organi-
sasi unit ini didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung
RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Penilaian Kom-
petensi (Assessment Center) Mahkamah Agung RI. Dengan struktur
organisasi yang telah ada, pelaksanaan tugas di lapangan sering-
kali menimbulkan ketidakefisienan yang mengakibatkan tidak op-
timalnya tugas dan fungsi, serta pelayanan yang diberikan kepada
para pengguna dalam memenuhi kewajiban penilaian kompeten-
si bagi seluruh pegawai. Dari sudut manajemen, praktik tersebut
menimbulkan ketidakefisienan seperti duplikasi pekerjaan, serta
adanya ketidakefektifan dalam pengawasan terhadap penyelesai-
an suatu pekerjaan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Unit Penilaian Kompetensi
perlu melakukan perubahan struktur organisasi, yang dimulai de-
ngan penguatan struktur berbasis pada administrasi modern de-
ngan melakukan perubahan secara menyeluruh.
12 | PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI ...