Page 52 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 52
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 2 • ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT HAKIM TINGGI DAN HAKIM
BELIKAN
1. Keikutsertaan Hakim dalam Mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan (Pusdiklat Teknis)
Mahkamah Agung RI bertugas untuk melaksanakan, mengoordinasikan,
membina pendidikan teknis peradilan bagi tenaga teknis yudisial dan
1
tenaga administrasi peradilan (administrasi perkara), termasuk di da-
lamnya adalah hakim. Diklat berkelanjutan dan berjenjang bagi hakim
dilakukan dalam 2 tahap, yaitu diklat hakim tahap 1 dengan masa kerja
di bawah atau sampai dengan 5 tahun, diklat hakim tahap 2 dengan
masa kerja 6 sampai dengan 10 tahun serta diklat hakim senior berupa
2
pendalaman materi hukum acara/teknis peradilan. Oleh karenanya per-
lu untuk diketahui jumlah responden yang telah mengikuti diklat yang
diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis dalam jangka waktu satu tahun
terakhir, seperti yang diilustrasikan dalam gambar di bawah ini.
Pernah Mengikuti Pelatihan
500
450 433
400
350
300
250 229
200 167 164
150
100 73 42
50 13 13 12 4
0
Umum Agama Militer TUN Kepaniteraan
Hakim
Ya Tidak
Sumber: data diolah (2020)
Gambar 16. Grafik Keikutsertaan Diklat oleh Hakim dalam 1 Tahun Terakhir
Sumber: Data diolah (2020)
Berdasarkan grafik diatas, sejumlah 433 responden dari peradilan
umum pernah mengikuti diklat dalam 1 tahun terakhir sedangkan 167
Berdasarkan gambar di atas, sejumlah 433 responden dari peradilan
responden mengaku belum pernah mengikuti diklat dalam 1 tahun
umum pernah mengikuti diklat dalam 1 tahun terakhir sedangkan 167
terakhir. Tidak berbeda jauh dengan peradilan umum, pada peradilan
responden mengaku belum pernah mengikuti diklat dalam 1 tahun ter-
agama yang mengatakan pernah mengikuti diklat dalam 1 tahun terakhir
akhir. Tidak berbeda jauh dengan peradilan umum, pada peradilan aga-
sejumlah 229 responden, sedangkan 164 responden mengatakan belum
ma yang mengatakan pernah mengikuti diklat dalam 1 tahun terakhir
mengikuti diklat dalam masa 1 tahun kebelakang. Pada peradilan militer
sejumlah 229 responden, sedangkan 164 responden mengatakan belum
sejumlah 73 responden pernah mengikuti diklat dan 13 responden belum
mengikuti diklat dalam masa 1 tahun ke belakang. Pada peradilan mi-
mengikuti diklat. Pada peradilan tata usaha negara sejumlah 42 responden
telah mengikuti diklat dan 13 responden belum mengikuti diklat.
Mahkamah Agung RI, Panduan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembang-
1
an dan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Jakarta: 2008, hlm. 26.
Sedangkan sejumlah 12 responden dari kepaniteraan sudah mengikuti
2 Ibid., hlm. 30.
diklat dan yang belum sejumlah 4 responden. Dengan demikian mayoritas
responden sejumlah 68,6% sudah mengikuti diklat dalam waktu 1 tahun
35
terakhir, hanya sejumlah 31.4% responden yang belum mengikuti diklat
dalam waktu 1 tahun terakhir.
2. Tema Diklat Yang Diikuti
Berdasarkan hasil survey, dari sejumlah diklat yang diadakan dalam
waktu 1 tahun terakhir oleh Pusdiklat Teknis Peradilan, hanya ada 3 jenis
diklat yang diikuti oleh para responden. Diantaranya adalah diklat teknis
fungsional hakim pengganti, diklat teknis fungsional hakim dan diklat
42