Page 56 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 56
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 2 • ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT HAKIM TINGGI DAN HAKIM
BELIKAN
jang kompetensi sebagai hakim, 72 responden menjawab menunjang,
13 responden menjawab tidak menunjang dan 6 responden menjawab
sangat tidak menunjang. Pada lingkungan peradilan agama 228 respon-
den menjawab bahwa diklat yang dilakukan sangat menunjang kompe-
tensi sebagai hakim, 29 responden menjawab menunjang, 5 responden
menjawab tidak menunjang dan 9 responden menjawab sangat tidak
menunjang. Pada lingkungan peradilan militer 64 responden menjawab
bahwa diklat yang dilakukan sangat menunjang kompetensi sebagai ha-
kim, 9 responden menjawab menunjang, 2 responden menjawab tidak
menunjang dan 1 responden menjawab sangat tidak menunjang. Semen-
tara pada peradilan tata usaha negara 36 responden menjawab bahwa
diklat yang dilakukan sangat menunjang kompetensi sebagai hakim, 9
responden menjawab menunjang, 1 responden menjawab tidak menun-
jang dan 1 responden menjawab sangat tidak menunjang. Adapun pada
kepaniteraan 13 responden menjawab bahwa diklat yang dilakukan
sangat menunjang kompetensi sebagai hakim, 2 responden menjawab
menunjang, 0 responden menjawab tidak menunjang dan 0 responden
menjawab sangat tidak menunjang. Dengan demikian, diklat yang telah
diikuti oleh para responden sebagai hakim sudah dinilai sesuai dan me-
nunjang kompetensi yang harus dimiliki, walaupun masih ada sedikit
responden yang menilai bahwa diklat yang mereka lakukan tidak me-
nunjang dalam pemenuhan kompetensi mereka sebagai hakim.
4. Relevansi Diklat dengan Tantangan Dunia Kerja
Tantangan kerja bagi hakim sebagai pengadil peradilan tidak hanya
ada dalam banyaknya jumlah perkara yang harus diputus. Sebagai peng-
adil, hakim juga memiliki tantangan kerja tersendiri yang memiliki ting-
kat kesulitan tinggi seperti menghadapi perkara-perkara khusus seperti
perkara tindak pidana korupsi, perkara yang melibatkan anak, perkara
niaga, perkara lingkungan dan lainnya, yang juga dituntut untuk memi-
liki keahlian khusus. Oleh karenanya, untuk mengetahui sejauh mana
relevansi diklat yang diikuti dengan tantangan kerja yang sesungguhnya
dapat dilihat pada Gambar 18 di halaman berikut.
Dari Gambar 18 dapat diketahui bahwa pada peradilan umum 397
responden menjawab bahwa diklat yang dilakukan sangat relevan de-
ngan tantangan dunia kerja sebagai hakim, 83 responden menjawab
relevan, 15 responden menjawab tidak relevan, dan 3 responden men-
jawab sangat tidak relevan. Pada lingkungan peradilan agama 220 res-
ponden menjawab bahwa diklat yang dilakukan sangat relevan dengan
tantangan dunia kerja sebagai hakim, 42 responden menjawab relevan,
39