Page 56 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 56

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                       BAB 2  •  ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT HAKIM TINGGI DAN HAKIM
         BELIKAN
                 jang kompetensi sebagai hakim, 72 responden menjawab menunjang,
                 13 responden menjawab tidak menunjang dan 6 responden menjawab
                 sangat tidak menunjang. Pada lingkungan peradilan agama 228 respon-
                 den menjawab bahwa diklat yang dilakukan sangat menunjang kompe-
                 tensi sebagai hakim, 29 responden menjawab menunjang, 5 responden
                 menjawab tidak menunjang dan 9 responden menjawab sangat tidak
                 menunjang. Pada lingkungan peradilan militer 64 responden menjawab
                 bahwa diklat yang dilakukan sangat menunjang kompetensi sebagai ha-
                 kim, 9 responden menjawab menunjang, 2 responden menjawab tidak
                 menunjang dan 1 responden menjawab sangat tidak menunjang. Semen-
                 tara pada peradilan tata usaha negara 36 responden menjawab bahwa
                 diklat yang dilakukan sangat menunjang kompetensi sebagai hakim, 9
                 responden menjawab menunjang, 1 responden menjawab tidak menun-
                 jang dan 1 responden menjawab sangat tidak menunjang. Adapun pada
                 kepaniteraan 13 responden menjawab bahwa diklat yang dilakukan
                 sangat menunjang kompetensi sebagai hakim, 2 responden menjawab
                 menunjang, 0 responden menjawab tidak menunjang dan 0 responden
                 menjawab sangat tidak menunjang. Dengan demikian, diklat yang telah
                 diikuti oleh para responden sebagai hakim sudah dinilai sesuai dan me-
                 nunjang kompetensi yang harus dimiliki, walaupun masih ada sedikit
                 responden yang menilai bahwa diklat yang mereka lakukan tidak me-
                 nunjang dalam pemenuhan kompetensi mereka sebagai hakim.

                 4.  Relevansi Diklat dengan Tantangan Dunia Kerja

                    Tantangan kerja bagi hakim sebagai pengadil peradilan tidak hanya
                 ada dalam banyaknya jumlah perkara yang harus diputus. Sebagai peng-
                 adil, hakim juga memiliki tantangan kerja tersendiri yang memiliki ting-
                 kat kesulitan tinggi seperti menghadapi perkara-perkara khusus seperti
                 perkara tindak pidana korupsi, perkara yang melibatkan anak, perkara
                 niaga, perkara lingkungan dan lainnya, yang juga dituntut untuk memi-
                 liki keahlian khusus. Oleh karenanya, untuk mengetahui sejauh mana
                 relevansi diklat yang diikuti dengan tantangan kerja yang sesungguhnya
                 dapat dilihat pada Gambar 18 di halaman berikut.
                    Dari Gambar 18 dapat diketahui bahwa pada peradilan umum 397
                 responden menjawab bahwa diklat yang dilakukan sangat relevan de-
                 ngan tantangan dunia kerja sebagai hakim, 83 responden menjawab
                 relevan, 15 responden menjawab tidak relevan, dan 3 responden men-
                 jawab sangat tidak relevan. Pada lingkungan peradilan agama 220 res-
                 ponden menjawab bahwa diklat yang dilakukan sangat relevan dengan
                 tantangan dunia kerja sebagai hakim, 42 responden menjawab relevan,


                                                                             39
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61