Page 55 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 55
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
Hakim
No. Asal Provinsi
Umum Agama Militer TUN Kepaniteraan
39 Diklat III Calon Hakim Terpadu 9 9 0 0 0
40 Belum Pernah Mengikuti Diklat 123 138 12 7 3
Sumber: data diolah (2020)
Tabel 1 di atas menunjukkan jika 283 responden mengaku belum
pernah mengikuti diklat. Adapun jenis diklat yang paling banyak diikuti
antara lain adalah sejumlah 52 responden pernah mengikuti Diklat Sert-
fikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, 43 responden pernah mengikuti
Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup dan 39 responden pernah
mengikuti Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. Dengan demikian
dapat dilihat bahwa Diklat Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak me-
rupakan tema diklat yang paling banyak diikuti oleh responden.
3. Diklat sebagai Penunjang Kompetensi
Hakim sebagai tenaga teknis peradilan membutuhkan kompeten-
si yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban. Tentunya dik-
lat yang diikuti seyogianya mampu mendukung tugas dan fungsi sesuai
dengan kompetensi yang diperlukan. Gambar 17 menunjukkan sejauh
mana diklat yang telah diikuti dapat menunjang kompetensi yang dibu-
Grafik 4. Diklat Sebagai Penunjang Kompetensi Yang Dibutuhkan Hakim
tuhkan oleh responden dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Apakah Diklat Menunjang Kompetensi Hakim
500 406
400
300 228
200
72 64
100 6 13 9 5 29 1 2 9 1 1 9 36 0 0 2 13
0
Umum Agama Militer TUN Kepaniteraan
Hakim
1
2
3
sangat tidak menunjang tidak menunjang 4 menunjang sangat menunjang
Sumber: data diolah (2020)
Gambar 17.
Grafik Diklat sebagai Penunjang Kompetensi yang Dibutuhkan Hakim
Sumber: Data diolah (2020)
Dari grafik 4 diatas dapat diketahui bahwa pada peradilan umum 406
responden menjawab bahwa diklat yang dilakukan sangat menunjang
Dari gambar di atas dapat diketahui bahwa pada peradilan umum
kompetensi sebagai hakim, 72 responden menjawab menunjang, 13
406 responden menjawab bahwa diklat yang dilakukan sangat menun-
responden menjawab tidak menunjang dan 6 responden menjawab sangat
tidak menunjang. Pada lingkungan peradilan agama 228 responden
38
menjawab bahwa diklat yang dilakukan sangat menunjang kompetensi
sebagai hakim, 29 responden menjawab menunjang, 5 responden menjawab
tidak menunjang dan 9 responden menjawab sangat tidak menunjang. Pada
lingkungan peradilan militer 64 responden menjawab bahwa diklat yang
dilakukan sangat menunjang kompetensi sebagai hakim, 9 responden
menjawab menunjang, 2 responden menjawab tidak menunjang dan 1
responden menjawab sangat tidak menunjang. Sementara pada peradilan
tata usaha negara 36 responden menjawab bahwa diklat yang dilakukan
sangat menunjang kompetensi sebagai hakim, 9 responden menjawab
menunjang, 1 responden menjawab tidak menunjang dan 1 responden
menjawab sangat tidak menunjang. Sedangkan pada Kepaniteraan 13
responden menjawab bahwa diklat yang dilakukan sangat menunjang
kompetensi sebagai hakim, 2 responden menjawab menunjang, 0 responden
menjawab tidak menunjang dan 0 responden menjawab sangat tidak
menunjang. Dengan demikian, diklat yang telah diikuti oleh para responden
sebagai hakim sudah dinilai sesuai dan menunjang kompetensi yang harus
dimiliki, walaupun masih ada sedikit responden yang menilai bahwa diklat
46