Page 55 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 55

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                                                           Hakim
                 No.        Asal Provinsi
                                            Umum Agama Militer  TUN  Kepaniteraan
                  39  Diklat III Calon Hakim Terpadu  9  9  0    0       0
                  40  Belum Pernah Mengikuti Diklat  123  138  12  7     3
                                        Sumber: data diolah (2020)

                    Tabel 1 di atas menunjukkan jika 283 responden mengaku belum
                 pernah mengikuti diklat. Adapun jenis diklat yang paling banyak diikuti
                 antara lain adalah sejumlah 52 responden pernah mengikuti Diklat Sert-
                 fikasi Sistem Peradilan Pidana Anak, 43 responden pernah mengikuti
                 Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup dan 39 responden pernah
                 mengikuti Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. Dengan demikian
                 dapat dilihat bahwa Diklat Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak me-
                 rupakan tema diklat yang paling banyak diikuti oleh responden.

                 3.  Diklat sebagai Penunjang Kompetensi
                    Hakim sebagai tenaga teknis peradilan membutuhkan kompeten-
                 si yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban. Tentunya dik-
                 lat yang diikuti seyogianya mampu mendukung tugas dan fungsi sesuai
                 dengan kompetensi yang diperlukan. Gambar 17 menunjukkan sejauh
                 mana diklat yang telah diikuti dapat menunjang kompetensi yang dibu-
         Grafik 4. Diklat Sebagai Penunjang Kompetensi Yang Dibutuhkan Hakim
                 tuhkan oleh responden dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

                                 Apakah Diklat Menunjang Kompetensi Hakim
                  500        406
                  400
                  300                   228
                  200
                            72                      64
                  100   6  13      9  5   29   1  2  9   1  1  9   36   0  0  2  13
                    0
                         Umum       Agama      Militer     TUN     Kepaniteraan
                                               Hakim
                                            1
                                               2
                                                  3
                        sangat tidak menunjang        tidak menunjang        4  menunjang        sangat menunjang

                                  Sumber: data diolah (2020)
                                           Gambar 17.
                   Grafik Diklat sebagai Penunjang Kompetensi yang Dibutuhkan Hakim
                                        Sumber: Data diolah (2020)
               Dari grafik 4 diatas dapat diketahui bahwa pada peradilan umum 406
         responden menjawab bahwa diklat yang dilakukan sangat menunjang
                    Dari gambar di atas dapat diketahui bahwa pada peradilan umum
         kompetensi sebagai hakim, 72 responden menjawab menunjang, 13
                 406 responden menjawab bahwa diklat yang dilakukan sangat menun-
         responden menjawab tidak menunjang dan 6 responden menjawab sangat
         tidak menunjang.  Pada lingkungan  peradilan agama  228 responden
                 38
         menjawab bahwa diklat yang dilakukan sangat menunjang kompetensi
         sebagai hakim, 29 responden menjawab menunjang, 5 responden menjawab
         tidak menunjang dan 9 responden menjawab sangat tidak menunjang. Pada
         lingkungan peradilan militer 64 responden menjawab bahwa diklat yang

         dilakukan sangat menunjang kompetensi sebagai hakim, 9 responden
         menjawab menunjang, 2 responden menjawab tidak menunjang dan 1
         responden menjawab sangat tidak menunjang. Sementara  pada peradilan

         tata usaha negara  36 responden menjawab bahwa diklat  yang dilakukan
         sangat menunjang kompetensi sebagai hakim, 9 responden menjawab
         menunjang, 1 responden menjawab tidak menunjang dan 1 responden
         menjawab sangat tidak menunjang. Sedangkan pada Kepaniteraan 13

         responden menjawab bahwa diklat yang dilakukan sangat menunjang
         kompetensi sebagai hakim, 2 responden menjawab menunjang, 0 responden
         menjawab tidak menunjang dan 0 responden menjawab sangat tidak
         menunjang. Dengan demikian, diklat yang telah diikuti oleh para responden

         sebagai hakim sudah dinilai sesuai dan menunjang kompetensi yang harus
         dimiliki, walaupun masih ada sedikit responden yang menilai bahwa diklat

                                               46
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60