Page 61 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 61
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
tidak sesuai, dan 2 responden menjawab sangat tidak sesuai. Adapun
responden dari kepaniteraan, sejumlah 15 responden menjawab bahwa
diklat yang dilakukan sangat sesuai dengan kebutuhan kompetensi kerja
dan 1 responden menjawab sesuai. Dengan demikian, diklat-diklat yang
telah dipilih berbanding lurus dengan kesesuainnya terhadap kebutuhan
kompetensi kerja hakim. Artinya, selama ini program diklat bagi hakim
oleh Pusdiklat Teknis Peradilan sesuai dengan kebutuhan kompetensi
dan mampu menjawab tantangan dunia peradilan di Indonesia.
7. Kesiapan untuk Mengikuti Diklat
Kebutuhan untuk diklat tentunya harus diimbangi dengan kesiapan
peserta untuk mengikuti diklat. Tingkat kesibukan pekerjaan yang tinggi
serta banyaknya intensitas diklat yang diadakan menjadi beberapa faktor
yang memengaruhi kesiapan peserta dalam mengikuti diklat. Selain itu
hakim juga dihadapkan pada tingginya jumlah perkara yang ditangani
karena terdapat beberapa pengadilan yang kekurangan hakim. Oleh ka-
renanya pertanyaan mengenai kesiapan untuk mengikuti diklat menjadi
penting untuk menentukan waktu pelaksanaan diklat selain juga agar
peserta diklat dapat mempersiapkan dirinya dengan baik. Gambar 22
menggambarkan bagaimana kesiapan responden apabila sewaktu-waktu
diperintahkan untuk mengikuti diklat yang telah dijadwalkan.
Kesiapan Mengikuti Diklat Jika Mendapatkan Panggilan Diklat
450 415
400
350 328
300
250
200 148
150
100 56 57
50 2 35 1 8 0 2 27 0 1 22 32 0 1 4 11
0
Umum Agama Militer TUN Kepaniteraan
Hakim
2
sangat tidak siap 1 tidak siap 4 siap sangat siap
3
Gambar 22. Grafik Kesiapan untuk Mengikuti Diklat
Sumber: data diolah (2020)
Sumber: Data diolah (2020)
Dari grafik 9 diatas dapat diketahui bahwa pada peradilan umum 415
Dari Gambar 22 dapat diketahui bahwa pada peradilan umum 415
responden menjawab sangat siap untuk mengikuti diklat apabila
responden menjawab sangat siap untuk mengikuti diklat apabila menda-
mendapatkan panggilan, 148 responden menjawab siap, 35 responden
menjawab tidak siap dan 2 responden menjawab sangat tidak siap. Pada
lingkungan peradilan agama 328 responden menjawab sangat siap untuk
44
mengikuti diklat apabila mendapatkan panggilan, 56 responden menjawab
siap, 8 responden menjawab tidak siap dan 1 responden menjawab sangat
tidak siap. Pada peradilan militer 57 responden menjawab sangat siap
untuk mengikuti diklat apabila mendapatkan panggilan, 27 responden
menjawab siap, 2 responden menjawab tidak siap dan 0 responden
menjawab sangat tidak siap. Sementara pada peradilan tata usaha negara
33 responden menjawab sangat siap untuk mengikuti diklat apabila
mendapatkan panggilan, 22 responden menjawab siap, 1 responden
menjawab tidak siap. Sedangkan pada kepaniteraan sejumlah 11 responden
menjawab sangat siap, 4 responden menjawab siap, 1 responden menjawab
tidak siap. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tingkat kesiapan para
responden apabila mendapat panggilan untuk diklat sangat tinggi
dibanding dengan responden yang tidak siap.
Selanjutnya perlu diketahui juga pada bulan apa saja responden
menyatakan kesiapanya untuk mengikuti diklat. Dengan demikian sistem
penjadwalan diklat akan lebih sesuai dengan tingkat kesiapan calon peserta
53