Page 148 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 148
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 6 • FUNGSIONAL TERTENTU LAINNYA
BELIKAN
persiapan dari Pusdiklat Teknis Peradilan untuk menghadirkan pem-
belajaran daring yang efektif dengan memanfaatkan sarana e-learning
Mahkamah Agung yang telah tersedia dengan baik. Kesiapan para calon
peserta ini melakukan diklat secara daring ini juga tentunya menjadi pe-
luang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah SDM Mah-
kamah Agung yang didiklat. Hal demikian karena dengan penyeleng-
garaan diklat secara daring kendala keterbatasan jarak fisik dan ruang
fisik menjadi hilang sehingga akses peserta untuk menjangkau program-
program diklat yang diselenggarakan menjadi lebih luas jangkauannya.
Gambar 6. Persepsi Responden atas Kesiapan Diklat Daring
Bagan 6 : Persepsi Responden atas Kesiapan Diklat Daring
7. Kendala Diklat Daring
Merujuk pada bagan 6 tersebut dapat diketahui bahwa 79 persen
responden menyatakan bahwa siap untuk mengikuti diklat secara
Kesiapan responden terkait dengan pelaksanaan diklat secara daring
tentunya bukan tanpa kendala, bahkan jika merujuk pada Gambar 6
daring. Kondisi yang menggembirakan ini tentunya patut disambut
tersebut ada juga responden yang menyatakan ketidaksiapannya untuk
dengan persiapan dari pusdiklat teknis peradilan untuk
mengikuti diklat secara daring. Oleh karena itu, perlu juga memahami
menghadrikan pemebelajaran daring yang efektif dengan
kendala-kendala yang mungkin timbul terkait diklat daring. Pemaham-
memanfaatkan sarana e-learning Mahkamah Agung yang telah
an akan kendala ini menjadi penting karena dapat menjadi informasi
penting dalam menyusun kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan diklat
tersedia dengan baik. Kesiapan para calon peserta ini melakukan
sehingga kendala-kendala yang ada diharapkan tidak akan terjadi saat
diklat secara daring ini juga tentunya menjadi peluang yang dapat
pelaksanaan diklat di kemudian hari. Persepsi responden terkait dengan
dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah SDM Mahkamah
kendala pelaksanaan diklat secara daring ini dapat dlihat pada Gambar
Agung yang didiklat. Hal demikian karena dengan
7 berikut ini:
penyelenggaraan diklat secara daring kendala keterbatasan jarak
fisik dan ruang fisik menjadi hilang sehingga akses peserta untuk
131
menjangkau program-program diklat yang diselenggarakan
menjadi lebih luas jangkauannya.
7.) Kendala Diklat Daring
Kesiapan responden terkait dengan pelaksanaan diklat secara
daring tentunya bukan tanpa kendala, bahkan jika merujuk pada
bagan 6 tersebut ada juga responden yang menyatakan
ketidaksiapannya untuk mengikuti diklat secara daring. Oleh