Page 149 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 149

karena itu perlu juga memahami kendala-kendala yang mungkin
                   timbul terkait diklat daring. Pemahaman akan kendala ini menjadi
                   penting karena dapat menjadi informasi penting dalam menyusun
                   kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan diklat sehingga kendala-
                   kendala yang ada diharapkan tidak akan terjadi saat pelaksanaan
                   diklat di kemudian hari.  Persepsi responden terkait  dengan
                   kendala pelaksanaan diklat secara daring  ini dapat dlihat pada
        TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL  bagan 7 berikut ini :
         BELIKAN



































                      Gambar 7. Persepsi Responden Seputar Kendala Diklat Daring
                                                         Bagan 7 : Persepsi Responden Seputar Kendala Diklat Daring

                    Merujuk pada Gambar 7 tersebut, diketahui jika kendala terbesar
                 yang dialami oleh responden adalah perihal adanya kekhawatiran tidak
                 dapat mengikuti diklat dengan maksimal karena harus berbagi konsen-
                 trasi dengan pekerjaan saat mengikuti diklat secara daring. Responden
                 yang menyampaikan jawaban tersebut adalah sebesar 66 persen. Keha-
                 diran kendala ini memang dapat dipahami karena dengan metode diklat
                 secara daring maka peserta akan mengikuti diklat dari tempat kerjanya
                 atau tempat tugasnya, berbeda dengan diklat yang diselenggarakan seca-
                 ra tatap muka yang mana para peserta dikumpulkan dalam satu tempat
                 diklat dan hanya fokus mengiktui kegiatan diklat. Dalam penyelengga-
                 raan diklat secara daring yang diiikuti dari tempat kerja, tentunya mau
                 tidak mau peserta harus berbagi konsentrasi dengan pekerjaan di tempat
                 kerja. Kendala perihal ini tentunya memerlukan komunikasi yang baik
                 antara pusdiklat dan juga pimpinan pengadilan tempat peserta bekerja
                 agar setiap pihak tidak ada yang dirugikan.



                 132
   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154