Page 143 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 143
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
3. Diklat yang Dibutuhkan oleh Pemangku JFT
Diklat teknis yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan
selama ini ditujukan kepada sumber daya manusia Mahkamah Agung
yang merupakan bagian dari tenaga teknis peradilan yang terdiri atas
hakim dan ASN pada kepaniteraan pengadilan yang meliputi panitera,
panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti.
Dari informasi yang dihimpun berdasarkan data diklat yang diselengga-
rakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan pada satu tahun terakhir memang
Pusdiklat Teknis Peradilan belum pernah menyelenggarakan diklat bagi
sumber daya manusia Mahkamah Agung dari kategori JFT, dalam hal
ini adalah pustakawan, arsiparis, dan pranata komputer. Hal demikian
wajar saja karena memang penyelenggaraan diklat untuk ketiga JFT itu
selama ini telah dilakukan oleh instansi pembina dari masing-masing
jabatan fungsional dan juga Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan.
Namun demikian, ke depannya dapat juga dipertimbangkan jika Pusdik-
lat Teknis Peradilan juga memberikan diklat bagi sumber daya manusia
Mahkamah Agung yang bukan berasal dari kelompok tenaga teknis per-
adilan, dalam hal ini misalnya memberikan diklat kepada JFT pustaka-
wan, arsiparis, dan pranata komputer di pengadilan.
Muatan diklat yang diberikan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan ke-
pada JFT lainnya ini tentunya harus bersifat khas sesuai dengan kebu-
tuhan Mahkamah Agung sehingga berbeda diklat keahlian fungsional
yang telah diberikan oleh instansi pembina atau Pusdiklat Manajemen
dan Kepemimpinan. Dalam hal ini para JFT lainnya tersebut diberikan
diklat yang akan memberikan pengetahuan seputar hal-hal teknis pera-
dilan. Dengan demikian, nantinya para pemangku JFT tertentu ini dapat
menggabungkan keahlian fungsional dengan pengetahuan seputar teknis
peradilan sehingga mereka dapat memberikan dukungan yang sesuai de-
ngan kebutuhan lembaga peradilan namun tetap dalam lingkup keahlian
fungsional yang mereka miliki. Oleh karena itu, dalam penelitian ini,
tim penelitian mencoba untuk melakukan simulasi sederhana dengan
mensimulasikan beberapa nama diklat yang diperkirakan dapat meng-
3
gabungkan keahlian fungsional dengan muatan khas lembaga peradilan.
Simulasi ini kemudian diajukan kepada responden untuk mengetahui
persepsi kebutuhan responden atas nama diklat yang disimulasikan ter-
3 Nama-nama diklat yang dicantumkan dalam bagan hanyalah nama yang bersifat rekaan. Dik-
lat dengan nama-nama tersebut belum ada atau belum pernah diselenggarakan oleh Pusdiklat
Teknis, khususnya berdasarkan data nama program diklat yang diselenggarakan dalam satu tahun
terakhir. Nama-nama diklat ini disusun oleh tim peneliti untuk mengetahui persepsi responden
jika di masa yang akan datang ditawarkan diklat dengan nama-nama tersebut.
126