Page 143 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 143

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                 3.  Diklat yang Dibutuhkan oleh Pemangku JFT
                    Diklat teknis yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan
                 selama ini ditujukan kepada sumber daya manusia Mahkamah Agung
                 yang merupakan bagian dari tenaga teknis peradilan yang terdiri atas
                 hakim dan ASN pada kepaniteraan pengadilan yang meliputi panitera,
                 panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti.
                 Dari informasi yang dihimpun berdasarkan data diklat yang diselengga-
                 rakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan pada satu tahun terakhir memang
                 Pusdiklat Teknis Peradilan belum pernah menyelenggarakan diklat bagi
                 sumber daya manusia Mahkamah Agung dari kategori JFT, dalam hal
                 ini adalah pustakawan, arsiparis, dan pranata komputer. Hal demikian
                 wajar saja karena memang penyelenggaraan diklat untuk ketiga JFT itu
                 selama ini telah dilakukan oleh instansi pembina dari masing-masing
                 jabatan fungsional dan juga Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan.
                 Namun demikian, ke depannya dapat juga dipertimbangkan jika Pusdik-
                 lat Teknis Peradilan juga memberikan diklat bagi sumber daya manusia
                 Mahkamah Agung yang bukan berasal dari kelompok tenaga teknis per-
                 adilan, dalam hal ini misalnya memberikan diklat kepada JFT pustaka-
                 wan, arsiparis, dan pranata komputer di pengadilan.
                    Muatan diklat yang diberikan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan ke-
                 pada JFT lainnya ini tentunya harus bersifat khas sesuai dengan kebu-
                 tuhan Mahkamah Agung sehingga berbeda diklat keahlian fungsional
                 yang telah diberikan oleh instansi pembina atau Pusdiklat Manajemen
                 dan Kepemimpinan. Dalam hal ini para JFT lainnya tersebut diberikan
                 diklat yang akan memberikan pengetahuan seputar hal-hal teknis pera-
                 dilan. Dengan demikian, nantinya para pemangku JFT tertentu ini dapat
                 menggabungkan keahlian fungsional dengan pengetahuan seputar teknis
                 peradilan sehingga mereka dapat memberikan dukungan yang sesuai de-
                 ngan kebutuhan lembaga peradilan namun tetap dalam lingkup keahlian
                 fungsional yang mereka miliki. Oleh karena itu, dalam penelitian ini,
                 tim penelitian mencoba untuk melakukan simulasi sederhana dengan
                 mensimulasikan  beberapa nama diklat yang diperkirakan dapat meng-
                               3
                 gabungkan keahlian fungsional dengan muatan khas lembaga peradilan.
                 Simulasi ini kemudian diajukan kepada responden untuk mengetahui
                 persepsi kebutuhan responden atas nama diklat yang disimulasikan ter-


                  3  Nama-nama diklat yang dicantumkan dalam bagan hanyalah nama yang bersifat rekaan. Dik-
                 lat dengan nama-nama tersebut belum ada atau belum pernah diselenggarakan oleh Pusdiklat
                 Teknis, khususnya berdasarkan data nama program diklat yang diselenggarakan dalam satu tahun
                 terakhir. Nama-nama diklat ini disusun oleh tim peneliti untuk mengetahui persepsi responden
                 jika di masa yang akan datang ditawarkan diklat dengan nama-nama tersebut.


                 126
   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148