Page 138 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 138
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 6 • FUNGSIONAL TERTENTU LAINNYA
BELIKAN
2. Jabatan fungsional arsiparis.
3. Jabatan fungsional pranata komputer.
Pilihan untuk fokus ke dalam tiga jabatan fungsional tertentu se-
bagaimana yang telah diuraikan sebelumnya tersebut didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
4. Jabatan fungsional tersebut disebutkan secara jelas di dalam Per-
aturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekreatriatan Pengadilan.
5. Sumber daya manusia yang mengemban jabatan fungsional tersebut
telah ada di beberapa pengadilan walau belum di seluruh pengadil-
an.
6. Jabatan fungsional tersebut merupakan jabatan fungsional penting
pada unit pendukung untuk memberikan dukungan maksimal bagi
sumber daya manusia pada unit utama dalam pelaksanaan tugas-
nya. Dengan demikian, untuk dapat memberikan dukungan yang
maksimal kepada para sumber daya manusia di unit utama, maka
dari itu perlu dijajaki informasi mengenai keperluan para pemangku
jabatan fungsional tersebut untuk mendapatkan diklat yang sifatnya
mengenalkan dan menghubungkan tugas jabatannya dengan peker-
jaan sumber daya manusia pada unit utama. Peran penting ketiga
jabatan fungsional tertentu tersebut kiranya dapat diuraikan seba-
gai berikut:
a. Jabatan fungsional pustakawan.
Permasalahan hukum selalu berkembang seiring dengan per-
kembangan masyarakat dan zaman yang bergerak. Oleh karena
itu para pengemban profesi hukum seperti hakim, jaksa, advo-
kat dan notaris serta pengemban profesi hukum lainnya per-
lu terus melakukan update informasi ilmiah dan praktis dalam
bidan hukum. Hakim sebagai salah satu profesi hukum yang
penting tentunya juga harus terus-menerus mendapatkan pem-
baruan informasi ilmiah dan praktis di bidang hukum. Pembe-
rian dukungan pembaruan informasi ilmiah dan praktis bidang
hukum kepada para hakim di pengadilan inilah menjadi tugas
penting para pustakawan di pengadilan. Oleh karena itu, selain
mendapatkan diklat teknis dari instansi pembina jabatan fung-
sional pustakawan, maka nampaknya menjadi penting juga bagi
pustakawan untuk mendapatkan diklat yang dapat mengenal-
kan terkait dengan hal-hal teknis di pengadilan sehingga para
pustakawan dapat mengetahui jenis informasi apa yang diperlu-
121