Page 137 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 137

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                 kan oleh sumber daya manusia pada unit utama. Diklat yang diberikan
                 kepada sumber daya manusia di unit pendukung ini tujuan utamanya
                 adalah mengenalkan sehingga para insan sumber daya manusia pada
                 unit pendukung dapat mengenali dengan baik tugas dari unit utama
                 dan memberikan dukungan yang tepat sesuai dengan yang dibutuhkan.
                 Dalam konteks manajemen, pemberian diklat perihal tugas pokok dan
                 fungsi dari unit utama kepada insan sumber daya manusia pada unit
                 pendukung adalah hal yang lazim dalam manajemen suatu organisasi.
                 Tujuan utamanya adalah agar seluruh sumber daya manusia di dalam
                 organisasi dapat benar-benar memahami tujuan keberadaan organisasi
                 dan arah yang hendak dicapai oleh organisasi. Oleh karena itu, bagian
                 ini akan mencoba untuk menguraikan mengenai persepsi para pemang-
                 ku jabatan fungsional tertentu perihal kebutuhan diklat mereka yang
                 terkait dengan hal-hal teknis di pengadilan. Studi ini sifatnya lebih pada
                 pengenalan awal saja mengingat penyebaran para pemangku jabatan
                 fungsional tertentu di pengadilan juga belum banyak dan merata di se-
                 luruh pengadilan.


                 B.  FUNGSIONAL TERTENTU LAINNYA DI PENGADILAN

                    Sumber daya manusia di pengadilan secara global terbagi dalam
                 dua kelompok besar, yakni sumber daya manusia pada unit utama yaitu
                 hakim dan ASN di kepaniteraan, serta sumber daya manusia pada unit
                 pendukung yaitu ASN pada unit kesekretariatan. Merujuk pada Peratur-
                 an Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
                 Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan serta berbagai per-
                 ubahan atas peraturan Mahkamah Agung tersebut.
                    Unit kesekretariatan pengadilan secara umum memiliki tugas dan
                 fungsi untuk memberikan dukungan kepada unit utama serta juga mem-
                 berikan layanan ke  pihak  luar  pengadilan  baik  instansi  lain  maupun
                 masyarakat sesuai dengan lingkup kewenangannya. Guna menjalankan
                 tugas dan fungsinya tersebut, maka unit kesekretariatan pengadilan di-
                 dukung oleh sumber daya manusia yang terbagi dalam kelompok jabat-
                 an struktural dan kelompok jabatan fungsional. Kelompok jabatan fung-
                 sional atau fungsional tertentu yang menjadi sasaran analisis kebutuhan
                 diklat dalam penelitian ini adalah kelompok jabatan fungsional yang
                 berada pada unit kesekretariatan pengadilan sebagaimana di maksud
                 dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 yakni terdiri
                 atas jabatan fungsional tertentu sebagai berikut:
                 1.  Jabatan fungsional pustakawan.


                 120
   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142