Page 142 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 142

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                     BAB 6  •  FUNGSIONAL TERTENTU LAINNYA
         BELIKAN
                 penelitian ini data persepsi responden dari kelompok JFT ini hanya akan
                 dijadikan sebagai informasi awal yang dapat dijadikan data tambahan
                 dalam pengambilan kebijakan ke depannya.
                 2.  Persebaran Responden JFT Per Lingkungan Peradilan

                    Mahkamah Agung sebagai penyelenggara kekuaasan kehakiman
                 memiliki empat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
                 Agung, yakni lingkungan (a) peradilan umum, (b) peradilan agama, (c)
                 peradilan tata usaha negara, dan (d) peradilan militer.
                    Oleh karena setiap lingkungan memiliki ciri khas dan kewenangan
                 tertentu, maka perlu juga untuk mengetahui persebaran responden ber-
                 dasarkan lingkungan peradilannya. Selain keempat lingkungan peradil-
                 an tersebut, penelitian ini juga menyasar responden di lingkungan Kepa-
                 niteraan Mahkamah Agung khususnya pada responden yang berkaitan
                 dengan tugas-tugas teknis peradilan yakni masalah penanganan perkara.
                 Data persebaran responden dari kelompok JFT lainnya berdasarkan ling-
                 kungan peradilan dapat dilihat pada Gambar 2 berikut ini:


































                 Gambar 2. Karakteristik Responden JFT Berdasarkan Lingkungan Peradilan
                                                               Bagan 2 : Karakteristik responden JFT berdasarkan lingkungan peradilan

                    3.) Diklat yang Dibutuhkan oleh Pemangku JFT
                      Diklat teknis yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan
                      selama ini ditujukan kepada sumber daya manusia Mahkamah   125
                      Agung yang merupakan bagian dari tenaga teknis peradilan yang
                      terdiri atas Hakim  dan ASN pada Kepaniteraan pengadilan yang
                      meliputi Panitera, Panitera Muda, panitera Pengganti, Juru Sita
                      dan Juru Sita pengganti. Dari informasi yang dihimpun
                      berdasarkan data  diklat yang diselenggarakan oleh Pusdiklat
   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147