Page 142 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 142
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 6 • FUNGSIONAL TERTENTU LAINNYA
BELIKAN
penelitian ini data persepsi responden dari kelompok JFT ini hanya akan
dijadikan sebagai informasi awal yang dapat dijadikan data tambahan
dalam pengambilan kebijakan ke depannya.
2. Persebaran Responden JFT Per Lingkungan Peradilan
Mahkamah Agung sebagai penyelenggara kekuaasan kehakiman
memiliki empat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung, yakni lingkungan (a) peradilan umum, (b) peradilan agama, (c)
peradilan tata usaha negara, dan (d) peradilan militer.
Oleh karena setiap lingkungan memiliki ciri khas dan kewenangan
tertentu, maka perlu juga untuk mengetahui persebaran responden ber-
dasarkan lingkungan peradilannya. Selain keempat lingkungan peradil-
an tersebut, penelitian ini juga menyasar responden di lingkungan Kepa-
niteraan Mahkamah Agung khususnya pada responden yang berkaitan
dengan tugas-tugas teknis peradilan yakni masalah penanganan perkara.
Data persebaran responden dari kelompok JFT lainnya berdasarkan ling-
kungan peradilan dapat dilihat pada Gambar 2 berikut ini:
Gambar 2. Karakteristik Responden JFT Berdasarkan Lingkungan Peradilan
Bagan 2 : Karakteristik responden JFT berdasarkan lingkungan peradilan
3.) Diklat yang Dibutuhkan oleh Pemangku JFT
Diklat teknis yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan
selama ini ditujukan kepada sumber daya manusia Mahkamah 125
Agung yang merupakan bagian dari tenaga teknis peradilan yang
terdiri atas Hakim dan ASN pada Kepaniteraan pengadilan yang
meliputi Panitera, Panitera Muda, panitera Pengganti, Juru Sita
dan Juru Sita pengganti. Dari informasi yang dihimpun
berdasarkan data diklat yang diselenggarakan oleh Pusdiklat