Page 136 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 136

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL
         BELIKAN


                                         Bab 6


                      FUNGSIONAL TERTENTU LAINNYA


                            Oleh: Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra 1







                 A.  PENGANTAR

                    Pengadilan adalah tempat para pencari keadilan mencari dan men-
                 dapatkan keadilan dari problematika keseharian mereka. Oleh karena
                 itu, hakim dan aparatur peradilan menjadi tumpuan bagi para pencari
                 keadilan untuk mendapatkan keadilan. Mahkamah Agung sebagai lem-
                 baga tinggi negara yang menyelenggarakan kekuasaaan negara di bi-
                 dang kekuasaan kehakiman tentunya berkomitmen tinggi untuk meng-
                 hadirkan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan. Hal demikian
                 sejalan dengan visi Mahkamah Agung, yakni terwujudnya badan per-
                 adilan Indonesia yang agung. Komitmen yang tinggi untuk memberikan
                 layanan terbaik bagi pencari keadilan tentunya haruslah didukung de-
                 ngan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas.
                    Sumber daya manusia di pengadilan pada umumnya terbagi dalam
                 dua kelompok kategori yakni sumber daya manusia pada unit utama
                 dan sumber daya manusia pada unit pendukung. Sumber daya manusia
                 pada unit utama terdiri atas hakim dan ASN di kepaniteraan pengadilan,
                 khususnya panitera dan juru sita. Sumber daya pendukung umumnya
                 berada di unit kesekretariatan yang terdiri atas kelompok jabatan struk-
                 tural dan kelompok jabatan fungsional.
                    Sumber daya manusia pada unit pendukung tentunya perlu menda-
                 patkan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang baik dan berkelanjutan.
                 Sumber daya manusia di unit pendukung tidak hanya memerlukan dik-
                 lat yang sesuai dengan kompetensi keahliannya yang dibutuhkan un-
                 tuk bekerja, Namun perlu juga diberikan diklat terkait hal-hal teknis di
                 pengadilan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaku-



                  1  Penulis adalah fungsional peneliti bidang hukum internasional pada Pusat Penelitian dan Pe-
                 ngembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141