Page 23 - PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI (ASSESSMENT CENTER) MAHKAMAH AGUNG RI
P. 23
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
beberapa tantangan dalam pelaksanaan fungsi tugas dan wewe-
nangnya. Di antaranya ialah struktur organisasi UPK AC MA RI be-
lum tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja Mahkamah
Agung secara definitif. Pembentukan UPK AC MA RI sementara ini
masih dilekatkan pada Biro Kepegawaian dan penyelenggaranya
pun masih dirangkap oleh pejabat struktural pada Biro Kepega-
waian. Hal ini membuat UPK AC MA RI masih belum dapat bekerja
secara independen dan masih terbatas jangkauannya. Hasil peni-
laian kompetensi UPK AC MA RI, yang seyogianya dapat digunakan
oleh seluruh satuan kerja di seluruh lingkungan Mahkamah Agung
PUSLITBANG
dan Badan Peradilan di Bawahnya Indonesia belum dimanfaatkan
secara maksimal. Selain itu, perwujudan sistem merit di instansi
memerlukan unit organisasi yang berfungsi dalam pengelolaan ki-
nerja sebagai dasar pengelompokan ASN pada kotak manajemen
talenta. Namun, Mahkamah Agung sampai saat ini belum memiliki
unit organisasi yang menjalankan fungsi pengelolaan kinerja dan
pengelolaan talenta. Keadaan tersebut merupakan hal yang dapat
menghambat perwujudan sistem merit yang ada di Mahkamah
Agung.
Terlebih lagi, Mahkamah Agung yang mengelola SDM sebanyak
33.401 pegawai (sudah termasuk dengan penerimaan CASN Tahun
2021) perlu dikelola secara tepat dan komprehensif sesuai amanat
UU ASN. Keunikan Mahkamah Agung yang memiliki keragaman
karakteristik SDM yang membuat Mahkamah Agung perlu mene-
tapkan rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
satuan organisasi yang paling sesuai dengan dinamika, kebutuhan
dan tuntutan terkini.
6 | PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI ...