Page 18 - PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI (ASSESSMENT CENTER) MAHKAMAH AGUNG RI
P. 18
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
BAB 1
PENDAHULUAN
PUSLITBANG
Kebijakan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) untuk
Aparatur Sipil Negara (ASN) berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Un-
dang-Undang ASN tersebut mengamanatkan manajemen ASN
yang diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Sistem merit sen-
diri didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang di-
dasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan
wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, war-
na kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur,
atau kondisi kecacatan. Penerapan sistem merit dalam manaje-
11
men ASN diperlukan untuk dapat menjalankan tugas pelayanan
publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
Dalam sistem merit, kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN di-
bandingkan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang di-
butuhkan oleh jabatan.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN pada Pasal 162 yang me-
nyatakan Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola
karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier Pega-
wai Negeri Sipil (PNS) yang harus dilakukan dengan menerapkan
prinsip sistem merit. Konsep sistem merit yang berfokus pada
kualifikasi, kompetensi dan kinerja mendasari pelaksanaan Ma-
1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara.