Page 18 - PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI (ASSESSMENT CENTER) MAHKAMAH AGUNG RI
P. 18

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN



                 BAB 1
                                PENDAHULUAN












         PUSLITBANG
                    Kebijakan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) untuk
                 Aparatur Sipil Negara (ASN) berpedoman pada Undang-Undang
                 Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Un-
                 dang-Undang  ASN  tersebut  mengamanatkan  manajemen  ASN
                 yang diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Sistem merit sen-
                 diri didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang di-
                 dasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan
                 wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, war-
                 na kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur,
                 atau kondisi kecacatan.  Penerapan sistem merit dalam manaje-
                                       11
                 men ASN diperlukan untuk dapat menjalankan tugas pelayanan
                 publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
                 Dalam sistem merit, kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN di-
                 bandingkan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang di-
                 butuhkan oleh jabatan.
                    Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
                 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
                 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN pada Pasal 162 yang me-
                 nyatakan Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola
                 karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier Pega-
                 wai Negeri Sipil (PNS) yang harus dilakukan dengan menerapkan
                 prinsip sistem merit. Konsep sistem merit yang berfokus pada
                 kualifikasi, kompetensi dan kinerja mendasari pelaksanaan Ma-


                  1  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara.
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23