Page 19 - PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI (ASSESSMENT CENTER) MAHKAMAH AGUNG RI
P. 19
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
najemen ASN pada instansi pemerintahan. Kualifikasi adalah per-
syaratan administrasi berupa status PNS, tingkat pendidikan, dan
masa kerja (Pangkat/Golongan). Kompetensi adalah kemampuan
kerja individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan,
dan atribut kepribadian seseorang sehingga meningkatkan kiner-
janya dan memberikan kontribusi bagi keberhasilan organisasi.
Adapun, kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS
pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
Penilaian Kinerja pada PNS telah tertuang pada Peraturan Pe-
merintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai
PUSLITBANG
Negeri Sipil yang menyatakan Penilaian Kinerja merupakan suatu
proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja PNS dengan
diawali dari penyusunan perencanaan kinerja; pelaksanaan, pe-
mantauan dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut
dan diakhiri pada Sistem Informasi Kinerja PNS. Penilaian Kinerja
dilakukan oleh atasan langsung terhadap target, capaian, hasil dan
manfaat yang dicapai serta perilaku PNS selama masa penilaian ki-
nerja. Tujuan dari peraturan tentang Penilaian Kinerja PNS sesuai
dengan yang tertuang dalam Pasal 2, 3, dan 4 pada Peraturan Pe-
merintah Nomor 30 Tahun 2019 yang berbunyi “Sistem Manajemen
Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang
terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan
pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem infor-
masi kinerja.” Merupakan dasar dari pengelolaan SDM pada aspek
kinerja yang berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat indi-
vidu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan tar-
get, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS,
yang dilaksanakan berdasarkan 5 (lima) prinsip utama yaitu ob-
jektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pada prak-
tik pengelolaan kinerja, terdapat turunan peraturan dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran
organisasi melalui (1) peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai;
2 | PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI ...