Page 19 - PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI (ASSESSMENT CENTER) MAHKAMAH AGUNG RI
P. 19

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 najemen ASN pada instansi pemerintahan. Kualifikasi adalah per-
                 syaratan administrasi berupa status PNS, tingkat pendidikan, dan
                 masa kerja (Pangkat/Golongan). Kompetensi adalah kemampuan
                 kerja individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan,
                 dan atribut kepribadian seseorang sehingga meningkatkan kiner-
                 janya dan memberikan kontribusi bagi keberhasilan organisasi.
                 Adapun,  kinerja  adalah  hasil  kerja  yang  dicapai  oleh  setiap  PNS
                 pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
                    Penilaian Kinerja pada PNS telah tertuang pada Peraturan Pe-
                 merintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai
         PUSLITBANG
                 Negeri Sipil yang menyatakan Penilaian Kinerja merupakan suatu
                 proses  rangkaian  dalam  sistem  manajemen  kinerja  PNS  dengan
                 diawali dari  penyusunan perencanaan kinerja;  pelaksanaan, pe-
                 mantauan dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut
                 dan diakhiri pada Sistem Informasi Kinerja PNS. Penilaian Kinerja
                 dilakukan oleh atasan langsung terhadap target, capaian, hasil dan
                 manfaat yang dicapai serta perilaku PNS selama masa penilaian ki-
                 nerja. Tujuan dari peraturan tentang Penilaian Kinerja PNS sesuai
                 dengan yang tertuang dalam Pasal 2, 3, dan 4 pada Peraturan Pe-
                 merintah Nomor 30 Tahun 2019 yang berbunyi “Sistem Manajemen
                 Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang
                 terdiri  dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan,  dan
                 pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem infor-
                 masi kinerja.” Merupakan dasar dari pengelolaan SDM pada aspek
                 kinerja yang berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat indi-
                 vidu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan tar-
                 get, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS,
                 yang dilaksanakan berdasarkan 5 (lima) prinsip utama yaitu ob-
                 jektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pada prak-
                 tik pengelolaan kinerja, terdapat turunan peraturan dari Menteri
                 Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
                 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
                 Negara yang dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran
                 organisasi melalui (1) peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai;


                 2 |  PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI ...
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24