Page 20 - PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI (ASSESSMENT CENTER) MAHKAMAH AGUNG RI
P. 20
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
(2) penguatan peran pimpinan; (3) serta penguatan kolaborasi an-
tara pimpinan dengan pegawai, antar pegawai, dan antara pegawai
dengan pemangku kepentingan lainnya.
Kebijakan sistem merit diperkuat dan diakselerasi dengan ter-
bitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re-
formasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talen-
ta yang merupakan sistem manajemen karier ASN yang meliputi
tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta
yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan
tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme ter-
PUSLITBANG
tentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk
memenuhi kebutuhan, baik instansi maupun nasional. Kebijakan
2
ini ditujukan untuk mendorong peningkatan profesionalisme ja-
batan, kompetensi, dan kinerja ASN, serta memberikan kejelasan
dan kepastian karier ASN dalam rangka akselerasi pengembangan
karier yang berkesinambungan. Manajemen talenta pada lembaga
pemerintahan dapat diwujudkan dengan melakukan dua pende-
katan yaitu pendekatan struktural dan kultural. Pendekatan struk-
tural dilakukan dengan restrukturisasi kelembagaan, peningkatan
kompetensi, redistribusi ASN, dan penyusunan kebijakan untuk
mendukung operasional manajemen talenta sesuai situasi dan
kondisi. Kemudian untuk pendekatan kultural perlu dilakukan de-
ngan perubahan pola pikir dan budaya kerja ASN sesuai dengan ni-
lai-nilai kebangsaan, nasionalisme dan etika publik. 3
Kajian terkait manajemen talenta telah banyak dilakukan. Sa-
lah satu hasil kajian menyebutkan bahwa dalam membangun ma-
najemen talenta dan pengembangan karier ASN di suatu lembaga
perlu didukung dengan kebijakan internal yang mampu menga-
komodasi 4 (empat) hal yaitu: (1) kualifikasi, (2) penilaian kompe-
tensi, (3) penilaian kinerja, dan (4) kebutuhan organisasi. Kajian
4
2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2020 tentang Manajemen Talenta.
3 B. Sobandi, “Strategi Implementasi Manajemen Talenta pada Birokrasi di Indonesia”, Civil Service
Journal 13, Nomor 2 (2019): 15–26, https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/view/223/.
4 Taufik H. Simatupang, “Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta dalam Pengembangan
BAB 1 PENDAHULUAN | 3