Page 20 - PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI (ASSESSMENT CENTER) MAHKAMAH AGUNG RI
P. 20

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 (2) penguatan peran pimpinan; (3) serta penguatan kolaborasi an-
                 tara pimpinan dengan pegawai, antar pegawai, dan antara pegawai
                 dengan pemangku kepentingan lainnya.
                    Kebijakan sistem merit diperkuat dan diakselerasi dengan ter-
                 bitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re-
                 formasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talen-
                 ta yang merupakan sistem manajemen karier ASN yang meliputi
                 tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta
                 yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan
                 tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme ter-
         PUSLITBANG
                 tentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk
                 memenuhi kebutuhan, baik instansi maupun nasional.  Kebijakan
                                                                    2
                 ini ditujukan untuk mendorong peningkatan profesionalisme ja-
                 batan, kompetensi, dan kinerja ASN, serta memberikan kejelasan
                 dan kepastian karier ASN dalam rangka akselerasi pengembangan
                 karier yang berkesinambungan. Manajemen talenta pada lembaga
                 pemerintahan dapat diwujudkan dengan melakukan dua pende-
                 katan yaitu pendekatan struktural dan kultural. Pendekatan struk-
                 tural dilakukan dengan restrukturisasi kelembagaan, peningkatan
                 kompetensi, redistribusi ASN, dan penyusunan kebijakan untuk
                 mendukung operasional manajemen talenta sesuai situasi dan
                 kondisi. Kemudian untuk pendekatan kultural perlu dilakukan de-
                 ngan perubahan pola pikir dan budaya kerja ASN sesuai dengan ni-
                 lai-nilai kebangsaan, nasionalisme dan etika publik. 3
                    Kajian terkait manajemen talenta telah banyak dilakukan. Sa-
                 lah satu hasil kajian menyebutkan bahwa dalam membangun ma-
                 najemen talenta dan pengembangan karier ASN di suatu lembaga
                 perlu didukung dengan kebijakan internal yang mampu menga-
                 komodasi 4 (empat) hal yaitu: (1) kualifikasi, (2) penilaian kompe-
                 tensi, (3) penilaian kinerja, dan (4) kebutuhan organisasi.  Kajian
                                                                       4

                  2  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
                 2020 tentang Manajemen Talenta.
                  3  B. Sobandi, “Strategi Implementasi Manajemen Talenta pada Birokrasi di Indonesia”, Civil Service
                 Journal 13, Nomor 2 (2019): 15–26, https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/view/223/.
                  4  Taufik H. Simatupang, “Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta dalam Pengembangan


                                                              BAB 1    PENDAHULUAN  |  3
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25