Page 38 - PENGUATAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENILAIAN KOMPETENSI (ASSESSMENT CENTER) MAHKAMAH AGUNG RI
P. 38

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 g.  Critical List: Kotak Nomor 2 (low performance, average potential).
                 h.  Foot Soldiers: Kotak Nomor 4 (average performance, low potenti-
                    al).
                 i.   No Hope: Kotak Nomor 1 (low performance, low potential).

                    Melihat klasifikasi pemetaan potensi dan kinerja dari seorang
                 pegawai di atas,  maka sangat penting untuk  memahami  konsep
                 manajemen talenta sebagai upaya untuk mengenali talenta yang
                 cocok dan selaras dengan kebutuhan organisasi.

                 2.1.2.2  Manajemen Talenta pada Instansi Pemerintah
         PUSLITBANG
                    Seiring dengan perkembangan, paradigma dalam meman-
                 dang pentingnya manajemen SDM bagi Aparatur Sipil Negara juga
                 mengalami perkembangan. Hal tersebut dikarenakan Aparatur
                 Sipil Negara (ASN) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan
                 pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pem-
                 bangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan
                 publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih
                 dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 131  Untuk mencapai tu-
                 juan agar ASN dapat bekerja secara profesional, berkinerja tinggi
                 dan memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat,
                 maka ketentuan yang mengatur manajemen SDM ASN juga meng-
                 alami perubahan yang sangat mendasar.
                    Konsep Manajemen  SDM pada ASN tertuang pada Undang-
                 Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal
                 51 yang menyatakan Manajemen ASN diselenggarakan berdasar-
                 kan Sistem Merit yaitu kebijakan dan Manajemen ASN yang ber-
                 dasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan
                 wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, war-
                 na kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur,
                 atau kondisi kecacatan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pe-
                 merintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan


                  13  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara
                 Pasal 12.


                             BAB 2    ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA  DALAM TEORI DAN PRAKTIK  |  21
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43