Page 13 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 13

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 penerimaan ke Pengadilan TUN. Selanjutnya Pengadilan TUN wajib
                 memutuskan permohonan fiktif positif tersebut paling lama 21 (dua
                 puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Pendaftaran dan
                 pemeriksaan perkara permohonan tersebut mengacu kepada Perma
                 No. 8/2017. Apabila permohonan fiktif positif tersebut dikabulkan
                 oleh pengadilan, Termohon wajib menetapkan keputusan untuk me­
                 laksanakan putusan pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
                 putusan pengadilan ditetapkan;
                    Kedua, setelah berlaku Pasal 175 butir 6 UU Cipta Kerja, setiap pihak
                 yang merasa permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum
                 (fiktif positif) tidak diwajibkan mengajukan permohonan putusan
                 penerimaan ke Pengadilan TUN. Karena keabsahan permohonan
                            PUSLITBANG
                 fiktif positif sepenuhnya diserahkan penilaiannya kepada internal
                 ad ministrasi pemerintahan. Dalam hal ini, kaidah fiktif positif ber­
                 sifat  self­regulating, self­implementing and self­executing.  Secara
                 mutatis mutandis norma pendaftaran dan pemeriksaan perkara serta
                 eksekusi putusan pengadilan menjadi tidak relevan.
                    Dikaitkan dengan kesimpulan tersebut di atas, selain untuk
                 mencegah terjadinya  moral hazard dalam dibalik keputusan fiktif
                 positif, Peradilan TUN juga dapat mencegah konsep fiktif po sitif
                 menjadi cek kosong (blank cheque) bagi warga masyarakat apa­
                 bila akses keadilan tidak dibuka bagi warga masyarakat yang
                 merasa dirugikan dalam implementasi konsep fiktif positif. Tanpa
                 keterlibatan Peradilan TUN dalam mengawal implementasi konsep
                 fiktif positif, konsep fiktif positif dalam UU Ciptaker akan mudah
                 berubah menjadi cek kosong di mana pada tataran permukaan atau
                 pada kulit luarnya seakan menawarkan kemudahan  self­executing
                 dan  self­implementation tanpa harus putusan pengadilan namun
                 tanpa jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Oleh
                 karena itu, MA diharapkan mengeluarkan kebijakan baru untuk
                 me  re definisi eks Perma No. 8/2017 sesuai dengan perubahan yang
                 dihasilkan oleh UU Ciptaker. Perubahan peran Peradilan TUN dalam
                 isu fiktif positif dapat dijadikan sebagai suatu momentum untuk
                 lebih memberdayakan konsep fiktif Pasal 77 dan 78 UUAP sehingga
                 konsep fiktif positif yang selama ini bersifat  dual­exit (dua jalur)




                 xii  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18