Page 13 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 13
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
penerimaan ke Pengadilan TUN. Selanjutnya Pengadilan TUN wajib
memutuskan permohonan fiktif positif tersebut paling lama 21 (dua
puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Pendaftaran dan
pemeriksaan perkara permohonan tersebut mengacu kepada Perma
No. 8/2017. Apabila permohonan fiktif positif tersebut dikabulkan
oleh pengadilan, Termohon wajib menetapkan keputusan untuk me
laksanakan putusan pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
putusan pengadilan ditetapkan;
Kedua, setelah berlaku Pasal 175 butir 6 UU Cipta Kerja, setiap pihak
yang merasa permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum
(fiktif positif) tidak diwajibkan mengajukan permohonan putusan
penerimaan ke Pengadilan TUN. Karena keabsahan permohonan
PUSLITBANG
fiktif positif sepenuhnya diserahkan penilaiannya kepada internal
ad ministrasi pemerintahan. Dalam hal ini, kaidah fiktif positif ber
sifat selfregulating, selfimplementing and selfexecuting. Secara
mutatis mutandis norma pendaftaran dan pemeriksaan perkara serta
eksekusi putusan pengadilan menjadi tidak relevan.
Dikaitkan dengan kesimpulan tersebut di atas, selain untuk
mencegah terjadinya moral hazard dalam dibalik keputusan fiktif
positif, Peradilan TUN juga dapat mencegah konsep fiktif po sitif
menjadi cek kosong (blank cheque) bagi warga masyarakat apa
bila akses keadilan tidak dibuka bagi warga masyarakat yang
merasa dirugikan dalam implementasi konsep fiktif positif. Tanpa
keterlibatan Peradilan TUN dalam mengawal implementasi konsep
fiktif positif, konsep fiktif positif dalam UU Ciptaker akan mudah
berubah menjadi cek kosong di mana pada tataran permukaan atau
pada kulit luarnya seakan menawarkan kemudahan selfexecuting
dan selfimplementation tanpa harus putusan pengadilan namun
tanpa jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Oleh
karena itu, MA diharapkan mengeluarkan kebijakan baru untuk
me re definisi eks Perma No. 8/2017 sesuai dengan perubahan yang
dihasilkan oleh UU Ciptaker. Perubahan peran Peradilan TUN dalam
isu fiktif positif dapat dijadikan sebagai suatu momentum untuk
lebih memberdayakan konsep fiktif Pasal 77 dan 78 UUAP sehingga
konsep fiktif positif yang selama ini bersifat dualexit (dua jalur)
xii • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...