Page 14 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 14
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
dalam UUAP (Pasal 77 & 78 UUAP dan eks Pasal 53 UUAP), dengan
adanya UU Ciptaker dapat direkonsiliasi menjadi bersifat singleexit
(satu jalur).
Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan ucapan te
ri ma kasih kepada Bapak Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil
MA RI, Bpk. Dr. Zarof Ricar, S.H., M.H., Kepala Puslitbang Kumdil
MA RI, Bpk. Dr. Andi Akram, S.H., M.H, yang telah memercayakan
pelaksanaan penelitian ini kepada kami. Ucapan terima kasih juga
kami sampaikan kepada para narasumber dan peserta kegiatan FGD
Proposal Penelitian serta FGD Konsiyering Hasil Penelitian. Selama
kegiatan FGD berlangsung, baik para narasumber dan peserta sangat
berkontribusi memberikan masukan dan tanggapan bagi hasil akhir
PUSLITBANG
penelitian ini. Segenap bantuan Bapak, Ibu, rekan, dan segenap pihak
yang sangat berarti bagi penelitian ini merupakan amal ibadah, dan
semoga mendapatkan balasan nikmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Menyadari keterbatasan kemampuan para peneliti dalam proses
penulisan laporan penelitian ini, maka berbagai kritik dan saran da
lam konteks penyempuraan penulisan akan diterima dengan penuh
keterbukaan. Jakarta, 16 Agustus 2021
Koordinator Peneliti,
Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H.
PRAKATA • xiii