Page 14 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 14

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 dalam UUAP (Pasal 77 & 78 UUAP dan eks Pasal 53 UUAP), dengan
                 adanya UU Ciptaker dapat direkonsiliasi menjadi bersifat single­exit
                 (satu jalur).
                    Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan ucapan te­
                 ri ma kasih kepada Bapak Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil
                 MA RI, Bpk. Dr. Zarof Ricar, S.H., M.H., Kepala Puslitbang Kumdil
                 MA RI, Bpk. Dr. Andi Akram, S.H., M.H, yang telah memercayakan
                 pelaksanaan penelitian ini kepada kami. Ucapan terima kasih juga
                 kami sampaikan kepada para narasumber dan peserta kegiatan FGD
                 Proposal Penelitian serta FGD Konsiyering Hasil Penelitian. Selama
                 kegiatan FGD berlangsung, baik para narasumber dan peserta sangat
                 berkontribusi memberikan masukan dan tanggapan bagi hasil akhir
                            PUSLITBANG
                 penelitian ini. Segenap bantuan Bapak, Ibu, rekan, dan segenap pihak
                 yang sangat berarti bagi penelitian ini merupakan amal ibadah, dan
                 semoga mendapatkan balasan nikmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
                    Menyadari keterbatasan kemampuan para peneliti dalam proses
                 penulisan laporan penelitian ini, maka berbagai kritik dan saran da­
                 lam konteks penyempuraan penulisan akan diterima dengan penuh
                 keterbukaan.                           Jakarta, 16 Agustus 2021













                                                            Koordinator Peneliti,
                                              Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H.
















                                                                    PRAKATA  •  xiii
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19