Page 12 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 12
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Prakata
PUSLITBANG
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan YME, karena
atas perkenanNya penulisan laporan penelitian dengan judul Anali
sis dan Inventarisasi Permasalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU
Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara
Khususnya di Dalam Isu Hukum Fiktif Positif dapat diselesaikan.
Penelitian ini bertolak dari permasalahan pelaksanaan lebih
lanjut dari “bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang
di anggap dikabulkan secara hukum” maupun pengertian “sistem
elek tronik yang menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai
ke putusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang ber
wenang”? sebagaimana dimaksud Pasal 175 butir 6 UU No. 10 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja. Permasalahan ini terkait juga de ngan
bagaimana daya laku dan daya ikat Perma No. 8/2017 pasca ber
lakunya UU Ciptaker?
Hasil penelitian menunjukan bahwa kehadiran UU Ciptaker se
cara substantif telah membawa pergeseran paradigmatik konsep
fiktif positif dari semula fiktif positif wajib berdasarkan putusan
pengadilan (absolute tacit authorisation/approval) menjadi fiktif po
sitif yang bersifat mengambang (floated tacit authorisation/approval)
yakni sebagai berikut:
Pertama, sebelum berlaku Pasal 175 butir 6 UU Cipta Kerja, setiap
pihak yang merasa permohonannya dianggap dikabulkan secara
hukum (fiktif positif) harus mengajukan permohonan putusan