URGENSI DAN PROSPEK PENGATURAN (IUS CONSTITUENDUM) PENYELESAIAN HAK UJI MATERIIL PERATURAN DESA

Tahun penelitian : 2015

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang Penelitian.

Judul penelitian ini adalah “Urgensi dan prospek pengaturan (ius constituendum) Penyelesaian Hak Uji Materiil Peraturan Desa”. Dalam kamus The Contemporary English – Indonesia Dictionary kata “urgensi” atau “urgency” (Inggris) artinya keadaan yang mendesak . Kata “prospek”atau “ prospect” (Inggris) artinya masa depan atau harapan . Perpaduan kedua kata ini (urgensi dan prospek) memunculkan pengertian yang saling berhubungan dimana kata urgensi diperlukan untuk menjawab persoalan mengenai ada tidaknya alasan yang mendesak untuk mempertimbangkan prospek pengaturan Hak uji materil Peraturan Desa. Kata “prospek” untuk menjawab persoalan mengenai apa yang seharusnya yang diatur dalam peraturan hak uji materil Peraturan Desa jika terdapat urgency atau alasan merubah atau membuat pengaturan yang bari (ius constituendum). Kajian hukum mengenai urgensi dan prospek pengaturan hak uji materil Peraturan Desa pada dasarnya adalah kajian tentang pengaturan Hak uji materiil Peraturan Desa. Kajian pertama adalah menyangkut apakah ada alasan yang urgen mengenai pengaturan penyelesaian hak uji materi Peraturan Desa.

Mengenai kajian pertama, maka yang pertama-tama dilakukan adalah penelusuran secara juridis terhadap berbagai peraturan yang terkait dengan penyelesaian hak uji materil dan berbagai permasalahannya. Dalam Pasal 69 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ditentukan, Peraturan Desa adalah peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Posisi hieraki Peraturan Desa dalam tata urutan peraturan Perundang-undangan dapat dilihat dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Informasi Tambahan

book-author

DR. ARIFIN MARPAUNG, S.H., M.Hum.

format

E-book Digital