PENGKAJIAN TENTANG PELAKSANAAN DIKLAT SERTIFIKASI HAKIM MEDIASI

Tahun penelitian : 2015

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Penyelesaian damai terhadap sengketa atau konflik sudah ada sejak dahulu. Menurut mereka cara ini dipandang lebih baik dari pada penyelesaian dengan cara kekerasan atau bertanding (contentious). Di Indonesia penyelesaian sengketa dengan cara damai telah dilakukan jauh sebelum Indonesia merdeka. Seperti penyelesaian masalah melalui Forum Runggun Adat dalam masyarakat Batak. Pada intinya forum ini menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Di Minangkabau, penyelesaian sengketa melalui lembaga hakim perdamaian yang mana hakim tersebut sebagai mediator atau fasilitator. Demikian pula di Jawa, penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat atau tokoh agama. Struktur masyarakat di Indonesia yang terbagi dalam beberapa kelompok atau persekutuan hukum adat yang telah dari dulu dalam menyelesaikan sengketa selalu diusahakan dengan cara-cara damai untuk mencapai suatu kesepakatan yang saling menguntungkan atau win-win solution.

Di Indonesia penyelesaian konflik rumah tangga diselesaikan melalui Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Lembaga yang menjadi mitra Departemen Agama sejak tahun 1960 pada dasarnya adalah “lembaga mediasi” khusus sengketa rumah tangga. Suami dan istri yang sedang bersengketa diharapkan menggunakan BP4 sebelum mereka mendaftarkan perkaranya di Pengadilan. Meskipun demikian terdapat perbedaan antara BP4 dan lembaga mediasi. Dalam proses penyelesaian sengketa BP4 lebih cenderung menasehati dan mendoktrin pasangan rumah tangga yang berkonflik. Peran penasehat di BP4 sangat dominan laksana “ustadz” atau kiai yang menasehati santrinya. Berbeda dengan mediasi, dimana mediator hanya sebagai fasilitator, tidak boleh menasehati, adil dan tidak memihak. Para pihak sebagai penentu untuk menyelesaikan masalahnya dan mencari solusinya. Persamaannya terletak pada upaya damai antara pihak-pihak yang bersengketa. Apa yang dilakukan masyarakat pada dasarnya adalah proses negosiasi dengan menggunakan teknik
interest based bargaining, yang merupakan teknik negosiasi modern atau dikenal dengan istilah “mediasi” yang sekarang popular dan diterapkan di berbagai Negara;

Informasi Tambahan

book-author

DR. SUTARNO, S.H., M.H.

format

E-book Digital