PENGKAJIAN TENTANG KEDUDUKAN HAKIM SEBAGAI PEJABAT NEGARA

Tahun penelitian : 2015

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Hukum positif telah mempertegas kedudukan Hakim sebagai pejabat negara. Setidaknya terdapat 3 (tiga) undang-undang yang berlaku yaitu Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menyebutnya sebagai Penyelenggara Negara, sebagaimana dinyatakan oleh 1 ayat (1) dan pasal 2 beserta penjelasannya.

Pasal 1 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Pasal 2 Undang-undang ini menyebutkan bahwa yang termasuk penyelenggara negara, yaitu, diantaranya: (1). Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (2). Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3). Menteri; (4). Gubernur; (5). Hakim; (6). Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (7). Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “Hakim” dalam ketentuan ini meliputi Hakim di semua tingkatan Peradilan.

Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan dalam pasal 19, Hakim dan Hakim Konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Sendangkan pada pasal lain yaitu pasal 31 berbunyi bahwa Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Meskipun dalam frasa pasal 19 dan pasal 31 berbeda yaitu melakukan dan melaksanakan, namun secara definitif disebut dengan Pejabat Negara. Dalam bab selanjutnya akan dijelaskan mengenai perbedaan tersebut secara pemaknaan.

Konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Sendangkan pada pasal lain yaitu pasal 31 berbunyi bahwa Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Meskipun dalam frasa pasal 19 dan pasal 31 berbeda yaitu melakukan dan melaksanakan, namun secara definitif disebut dengan Pejabat Negara. Dalam bab selanjutnya akan dijelaskan mengenai perbedaan tersebut secara pemaknaan.

Perlu dicari dan diteliti terkait perbedaan secara definitif kategorisasi Pejabat Negara dari Hakim dari ketiga undang-undang yang berlaku tersebut. Apakah ratio legis digolongkan Hakim sebagai penyelenggara negara pejabat negara yang melakukan, kekuasaan kehakiman dan Pejabat Negara? Pada dasarnya sebagai Pejabat Negara, terhadap Hakim memiliki standarisasi khusus tentang fasilitas, hak dan protokoler berlaku. Karenanya pada level Peraturan Pemerintah secara teknis memberikan rincian hak dan fasilitasi Hakim sebagai pejabat negara.

 

Informasi Tambahan

book-author

Budi Suhariyanto, S.H., M.H.

format

E-book Digital