PENGKAJIAN TENTANG PELAKSANAAN DIKLAT SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN

Tahun Penelitian : 2015

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, secara mendasar diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Tujuan dan sasaran utama dari ketentuan-ketentuan yang  tertuang dalam Undang-Undang dimaksud adalah pengelolaansecara terpadu dalam pemanfaatan, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Tujuan dan sasaran utama tersebut, sedikit banyak dilatarbelakangi oleh adanya kenyataan bahwa, telah terjadi eksplorasi dan eksploitasi tidak mengenal batas oleh manusia terhadap sumber daya alam yang mengakibatkan rusak dan tercemarnya lingkungan hidup.

Penegakan hukum lingkungan hidup selama ini acapkali terkendala pada kesulitan pembuktian. Kendala muncul ketika proses pembuktian perkara Lingkungan Hidup membutuhkan kualitas sumber daya manusia dan teknologi yang tinggi, sehingga penyelesaian perkara lingkungan hidup menjadi rumit, mahal dan berlangsung lama.

Penegakan hukum merupakan pusat dari seluruh aktivitas kehidupan hukum yang dimulai dari perencanaan hukum, pembentukan hukum, penegakan hukum dan evaluasi hukum.

Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan interaksi antara berbagai perilaku manusia yang mewakili kepentingan- kepentingan yang berbeda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama. Penegakan hukum tidak dapat semata-mata dianggap sebagai proses menerapkan hukum sebagaimana pendapat kaum legalistik. Namun, proses penegakan hukum mempunyai dimensi yang lebih luas daripada pendapat tersebut, karena dalam penegakan hukum akan melibatkan dimensi perilaku manusia.

Informasi Tambahan

book-author

BAMBANG H. MULYONO, S.H., M.H.

format

E-book Digital