PENGKAJIAN TENTANG PELAKSANAAN DIKLAT SERTIFIKASI HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Tahun Peneltian : 2015

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Pertumbuhan ekonomi Indonesia ditandai dengan semakin berkembangnya industri Sektor industri berkembang seiring dengan dinamika pembangunan yang terus berpacu dengan dinamika pertumbuhan masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan. Majunya sektor industri ditandai dengan berbagai faktor, antara lain, kemajuan teknologi yang digunakan, kualitas barang dan jasa yang dihasilkan, penyerapan tenaga kerja yang berkualitas. Tentunya stabilitas dan jaminan keamanan usaha, baik jaminan kesejahteraan maupun jaminan perlindungan hukum terhadap buruh maupun pengusaha.

Buruh menjadi faktor penunjang penting untuk menciptakan stabilitas keamanan pada suatu industri. Buruh merupakan aset dari suatu usaha. Jika buruh bergolak maka usaha akan lumpuh bahkan gerakan buruh dalam skala besar menjadi ancaman terhadap stabilitas keamanan nasional. Hubungan harmonis antara buruh dan pengusaha merupakan kunci keberhasilan suatu usaha. Namun hubungan itu tidak selalu terjalin dengan baik. Adakalanya masing-masing bersikeras dengan prinsipnya masing-masing sehingga tidak jarang terjadi ketegangan diantara mereka. Untuk mengatasi ketegangan dan perselisihan antara buruh dan pengusaha diperlukan suatu sarana yang mampu memberikan jaminan akan rasa keadilan serta kenyamanan.

Dalam era industrialisasi perselisihan hubungan industrial menjadi semakin kompleks. Penyelesaiannya diperlukan institusi yang mendukung mekanisme yang cepat, tepat, adil dan murah. Perselisihan hubungan industrial umumnya terjadi karena terdapat ketidaksepahaman dan perbedaan kepentingan antara pelaku usaha dan pekerja.

Informasi Tambahan

book-author

DR. IFA SUDEWI, S.H., M.Hum.

format

E-book Digital