PENGKAJIAN TENTANG PELAKSANAAN DIKLAT SERTIFIKASI HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI

Tahun penelitian : 2015

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang Masalah

Pengadilan, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkanhukum (rechtsstaat). Hanya pengadilan yang memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), dan kompeten yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Posisi Hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, Hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Besarnya kewenangan dan tingginya tanggung jawab Hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yang selalu diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini menegaskan bahwa kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia saja, tetapi juga  kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Hakim memiliki kedudukan dan peranan yang penting demi tegaknya negara hukum. Terdapat nilai yang dianut dan wajib dihormati oleh penyandang profesi Hakim dalam menjalankan tugasnya. Nilai di sini diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yangbermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin.

Profesi Hakim sebagai salah satu bentuk profesi hukum sering digambarkan sebagai pemberi keadilan. Hakim juga digolongkan sebagai profesi luhur (officium nobile), yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan pelayanan pada manusia dan masyarakat. Profesi harus dipandang sebagai pelayanan, oleh karenanya, sifat “tanpa pamrih” menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi. Selanjutnya pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur keadilan itu sendiri.

Sebagai suatu profesi di bidang hukum yang secara fungsional merupakan pelaku utama dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, Hakim dituntut untuk memiliki suatu keahlian khusus sekaligus memahami secara mendalam mengenai ruang lingkup tugas dan kewenangannya. Salah satu unsur yang membedakan profesi Hakim dengan profesi lain adalah proses rekrutmen serta pendidikan yang bersifat khusus, yang diterapkan bagi setiap orang yang akan mengemban profesi sebagai Hakim.

Informasi Tambahan

book-author

DR. ALBERTINA HO, S.H., MH.

format

E-book Digital