PROSPEK PENYELESAIAN SENGKETA PEMILAH KEPALA DAERAH

Tahun penelitian : 2015

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Dalam perkembangan peradaban umat manusia dewasa ini, secara politik disadari bahwa diperlukan kekuasaan yang besar dan efektif bagi negara untuk menjalankan pemerintahannya mewujudkan tujuan negara demi kesejahteraan rakyatnya. Tanpa pemerintahan yang kuat dan efektif, maka pelayanan pemerintah kepada rakyat tidak akan dapat terlaksana dengan optimal, bahka  sebaliknya pemerintahan yang lemah dapat menjerumuskan rakyatnya pada anarkhi sosial. Francis Fukuyama menyatakan bahwa monopoli kekuasaan sah yang dijalankan negara memungkinkan individu-individu melepaskan diri dari apa yang oleh Hobbes disebut sebagai “perang setiap manusia melawan setiap manusia”.

Kekuasaan negara yang terlalu besar dan tak terkontrol juga akan menjadi ancaman bagi rakyat dan kemanusiaan, power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutelly, demikian adagium terkenal dari Lord Acton. Untuk itu, para pemikir besar yang menentang adanya kekuasaan negara yang terlalu besar menyatakan bahwa seharusnya kekuasaan ada di tangan rakyat.

Berkaitan dengan kedaulatan rakyat ini dalam konteks hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan tegas: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan adanya penegasan ini, maka tidak perlu ada lagi perdebatan tentang kekuasaan tertinggi rakyat atas jalannya negara. Selanjutnya yang menjadi pertanyaan lebih penting disini adalah tentang pelembagaan kedaulatan rakyat tersebut. Arief Budiman telah menulis tentang pelembagaan kedaulatan rakyat, yaitu melalui pembagian kekuasaan (trias politica) dan pemilihan umum.

Trias Politica menurut Montesquieu adalah pembedaan dan pemisahan kekuasaan, yakni membagi-bagi kekuasaan negara atas beberapa orang atau badan (berupa kekuasaan perundang-undangan/legislatif, kekuasaan peradilan/yudikatif, dan kekuasaan pelaksanaan/eksekutif), karena penyatuan kekuasaan negara dalam satu tangan akan memusnahkan kemerdekaan rakyat.

Pemilihan Umum merupakan mekanisme yang penting untuk membuat pimpinan negara bertanggung jawab kepada rakyatnya. Karena, kalau penguasa tidak bertanggung jawab, maka melalui mekanisme pemilihan umum penguasa tersebut bisa diganti. Kekuasaan negara harus terus menerus dikembalikan kepada rakyat dari waktu ke waktu melalui pemilihan umum secara berkala. Adanya pemilu yang berkala ini membuat negara selalu didesak untuk mempertanggung-jawabkan kebijakan-kebijakannya kepada masyarakat. Negara dibuat menjadi accountable terhadap rakyat.

Informasi Tambahan

book-author

SUDARSONO, S.H., M.H.

format

E-book Digital