Deskripsi
Latar Belakang
Salah satu ciri dari suatu negara hukum adalah adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia yang merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat, dan martabat manusia (pasal 1 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Nilai-nilai universal hak asasi manusia dinormakan dalam hukum dasar negara (konstitusi / grundnorm) dalam tatanan bernegara suatu negara hukum yang kemudian secara hierarki diturunkan pula penormaannya untuk diejawantahkan pada peraturan Perundang-undangan dalam arti luas.
Demikian juga dengan negara kita sebagai negara hukum yang demokratis. Konstitusi negara kita Undang-Undang Dasar 1945 telah mencantumkan pasal-pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia, dalam pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Dalam ketentuan konstitusi tersebut antara lain disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan (pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 I ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945).
Dalam tataran Perundang-undangan, pengakuan terhadap hak asasi ini antara lain dalam ketentuan hukum yang mengatur tentang diberikannya hak untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.