Page 8 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 8
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas
segala limpahan nikmat dan karunianya, sehingga Pusat Penelitian
dan Pengembangan Hukum dan Peradilan melalui DIPA Balitbang
Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2014 telah
berhasil merealisasikan salah satu tugas pokok dan fungsinya yakni
menyelenggarakan kegiatan penelitian.
Kegiatan tersebut diawali dengan Focus Grup Discussion
(FGD) untuk mendiskusikan Proposal Penelitian berjudul
"PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM
PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DAN
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)"
kegiatan FGD Proposal tersebut berlangsung di Jakarta. Setelah
FGD Proposal, dilanjutkan dengan memulai pelaksanaan
kegiatan Penelitian Kepustakaan di Jakarta, melalui kompilasi
bahan dan data penelitian, seleksi serta analisis terhadap berbagai
data, bahan, referensi kepustakaan, dan putusan-putusan
pengadilan yang relevan, serta dilengkapi sejumlah wawancara
dengan para narasumber yang kompeten. Terhadap hasil
Penelitian tersebut kemudian dilakukan Kegiatan Focus Grup
Discussion (FGD) untuk membahas dan mendiskusikan Hasil
Penelitian dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dalam
rangka penyempurnaan hasil penelitian.
FGD Proposal Penelitian, maupun FGD Hasil Penelitian
telah diikuti oleh para undangan, antara lain meliputi beberapa
Hakim Agung, Hakim Tinggi, Hakim Tinggi Pengawasan, Hakim
Tinggi yang diperbantukan pada Balitbang Diklat, Hakim
Yusitisial, Hakim Tingkat Pertama, Fungsional Peneliti
Puslitbang Mahkamah Agung, peneliti dari Instarisi atau
Lembaga lain, Akademisi dari Perguruan Tinggi dan Staf
Puslitbang. Dengan tujuan untuk mendapatkan berbagai
masukan, kritik dan usulan bagi penyempurnaan proposal
maupun hasil penelitian. Diharapkan mampu meningkatkan
kualitas dan kemanfaatan hasil penelitian, baik bagi kalangan
iii