Page 8 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 8

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                      KATA PENGANTAR

                         Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas
                  segala limpahan nikmat dan karunianya, sehingga Pusat Penelitian
                  dan Pengembangan Hukum dan Peradilan melalui DIPA Balitbang
                  Diklat Kumdil  Mahkamah  Agung  RI  Tahun  Anggaran  2014 telah
                  berhasil merealisasikan salah satu tugas pokok dan fungsinya yakni
                  menyelenggarakan kegiatan penelitian.
                         Kegiatan tersebut diawali dengan Focus Grup Discussion
                  (FGD)  untuk  mendiskusikan  Proposal  Penelitian  berjudul
                  "PENERAPAN  ASAS  KELANGSUNGAN  USAHA  DALAM
                  PENYELESAIAN          PERKARA         KEPAILITAN          DAN
                  PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)"
                  kegiatan  FGD  Proposal  tersebut  berlangsung  di Jakarta.  Setelah
                  FGD  Proposal,  dilanjutkan  dengan  memulai  pelaksanaan
                  kegiatan  Penelitian  Kepustakaan  di  Jakarta,  melalui  kompilasi
                  bahan dan data penelitian, seleksi serta analisis terhadap berbagai
                  data,  bahan,  referensi  kepustakaan,  dan  putusan-putusan
                  pengadilan  yang  relevan,  serta  dilengkapi  sejumlah  wawancara
                  dengan  para  narasumber  yang  kompeten.  Terhadap  hasil
                  Penelitian  tersebut  kemudian  dilakukan  Kegiatan  Focus  Grup
                  Discussion  (FGD)  untuk  membahas  dan  mendiskusikan  Hasil
                  Penelitian  dengan  tujuan  untuk  mendapatkan  masukan  dalam
                  rangka penyempurnaan hasil penelitian.
                         FGD  Proposal  Penelitian,  maupun  FGD  Hasil  Penelitian
                  telah  diikuti  oleh  para  undangan,  antara  lain  meliputi  beberapa
                  Hakim Agung, Hakim Tinggi, Hakim Tinggi Pengawasan, Hakim
                  Tinggi  yang  diperbantukan  pada  Balitbang  Diklat,  Hakim
                  Yusitisial,  Hakim  Tingkat  Pertama,  Fungsional  Peneliti
                  Puslitbang  Mahkamah  Agung,  peneliti  dari  Instarisi  atau
                  Lembaga  lain,  Akademisi  dari  Perguruan  Tinggi  dan  Staf
                  Puslitbang.  Dengan  tujuan  untuk  mendapatkan  berbagai
                  masukan,  kritik  dan  usulan  bagi  penyempurnaan  proposal
                  maupun  hasil  penelitian.  Diharapkan  mampu  meningkatkan
                  kualitas  dan  kemanfaatan  hasil  penelitian,  baik  bagi  kalangan

                                                                               iii
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13