Page 12 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 12
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
ABSTRAK
Masyarakat bisnis memiliki tujuan, keyakinan, tradisi atau
perhitungan sendiri dalam mengelola sengketa yang dihadapinya.
Sebagai suatu kegiatan yang dilangsungkan secara terus menerus
dalam rangka memperoleh keuntungan, maka dalam penyelesaian
sengketa diantara pelaku bisnis senantiasa mempertimbangkan
kelangsungan usaha perusahaan debitor.
Asas kelangsungan usaha sebagai asas utama dalam
penyuelesaian sengketa telah diakomodir dalam Undang Undang No.
37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU), makna dari asas kelangsungan usaha ini
adalah agar perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan
dan dalam proses kepailitan maupun PKPU dan bagi perusahaan yang
memiliki potensi dan prospek tetap memungkinkan menjalankan
kegiatan usaha (on going concern) yang pada gilirannya perusahaan
debitor dapat merestrukturisasi utang dan dapat membayar seluruh
atau sebagian utang kepada para kreditornya.
Penerapan asas kelangsungan usaha dalam penyelesaian
perkara kepailitan dan PKPU dapat dilihat dari penormaan dan praktik
di Pengadilan Niaga. Dalam perkara PKPU, tidak dimaksudkan untuk
mengeksekusi harta kekayaan debitor, sehingga segera setelah
permohonan PKPU diajukan, Pengadilan Niaga akan mengabulkan
PKPU Sementara untuk memungkinkan diajukannya rencana
perdamaian (composition plan) oleh debitor. Sedangkan dalam
perkara kepailitan, setelah penjatuhan putusan pailit, Kurator dengan
persetujuan Hakim Pengawas akan menentukan pembarian kelanjutan
usaha bagi perusahaan debitor. Maksud dari kelangsungan kegiatan
usaha debitor adalah untuk meningkatkan nilai boedel pailit, atau
meningkatkan nilai jual perusahaan manakala dilakukan penjualan
perusahaan tersebut kepada pihak lain. Penerapan asas kelangsungan
usaha dalam perkara-perkara kepailitan maupun PKPU
mempresentasikan perlindungan hukum yang seimbang terhadap
penyelesaian sengketa utang antara debitor dan para kreditornya.
vii