Page 12 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 12

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                            ABSTRAK

                         Masyarakat  bisnis  memiliki  tujuan,  keyakinan,  tradisi  atau
                  perhitungan  sendiri  dalam  mengelola  sengketa  yang  dihadapinya.
                  Sebagai  suatu  kegiatan  yang  dilangsungkan  secara  terus  menerus
                  dalam  rangka  memperoleh  keuntungan,  maka  dalam  penyelesaian
                  sengketa  diantara  pelaku  bisnis  senantiasa  mempertimbangkan
                  kelangsungan usaha perusahaan debitor.
                         Asas  kelangsungan  usaha  sebagai  asas  utama  dalam
                  penyuelesaian sengketa telah diakomodir dalam Undang Undang No.
                  37  Tahun  2004  Tentang  Kepailitan  dan  Penundaan  Kewajiban
                  Pembayaran Utang (PKPU), makna dari asas kelangsungan usaha ini
                  adalah  agar  perusahaan  yang  sedang  mengalami  kesulitan  keuangan
                  dan dalam proses kepailitan maupun PKPU dan bagi perusahaan yang
                  memiliki  potensi  dan  prospek  tetap  memungkinkan    menjalankan
                  kegiatan usaha (on going concern) yang pada gilirannya perusahaan
                  debitor  dapat  merestrukturisasi  utang  dan  dapat  membayar  seluruh
                  atau sebagian utang kepada para kreditornya.
                         Penerapan  asas  kelangsungan  usaha  dalam  penyelesaian
                  perkara kepailitan dan PKPU dapat dilihat dari penormaan dan praktik
                  di Pengadilan Niaga. Dalam perkara PKPU, tidak dimaksudkan untuk
                  mengeksekusi  harta  kekayaan  debitor,  sehingga  segera  setelah
                  permohonan  PKPU  diajukan,  Pengadilan  Niaga  akan  mengabulkan
                  PKPU  Sementara  untuk  memungkinkan  diajukannya  rencana
                  perdamaian  (composition  plan)  oleh  debitor.  Sedangkan  dalam
                  perkara kepailitan, setelah penjatuhan putusan pailit, Kurator dengan
                  persetujuan Hakim Pengawas akan menentukan pembarian kelanjutan
                  usaha  bagi perusahaan debitor. Maksud dari kelangsungan kegiatan
                  usaha  debitor  adalah  untuk  meningkatkan  nilai  boedel  pailit,  atau
                  meningkatkan  nilai  jual  perusahaan  manakala  dilakukan  penjualan
                  perusahaan tersebut kepada pihak lain. Penerapan asas kelangsungan
                  usaha   dalam    perkara-perkara   kepailitan   maupun   PKPU
                  mempresentasikan  perlindungan  hukum  yang  seimbang  terhadap
                  penyelesaian  sengketa  utang  antara  debitor  dan    para  kreditornya.


                                                                              vii
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17