Page 10 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 10
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
SEKAPUR SIRIH
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah, puji dan syukur kepada Allah SWT, dzat yang
senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia Nya kepada kita semua,
khususnya Tim Peneliti tentang “Penerapan Azas Kelangsungan
Usaha dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)” yang telah terlaksana dengan
baik dan lancar.
Kami Tim Peneliti mengucapkan terima kasih kepada Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan
Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia Ibu Siti Nurjannah,
SH., MH., Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan
Peradilan Bapak Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., M.Si. yang
telah member kepercayaan kepada kami untuk melakukan penelitian
ini.
Ucapan terima kasih ini juga kami tunjukan kepada yang
terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bapak Dr. Gusrizal,
SH., MH. Dan Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Bapak Edy Nasution, SH., MH. beserta staff Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang telah memberikan bahan putusan dalam
penelitian ini.
Semoga penulisan hasil penelitian ini dapat bermanfaat untuk
membantu tugas hakim pada Pengadilan Niaga di Indonesia.
Jakarta, September 2014
Koordinator
Catur Iriantoro, SH., M.Hum.
v