Page 10 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 10

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                         SEKAPUR SIRIH

                  Bismillahirrahmanirrahim
                         Alhamdulillah, puji dan syukur kepada Allah SWT, dzat yang
                  senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia Nya kepada kita semua,
                  khususnya  Tim  Peneliti  tentang  “Penerapan  Azas  Kelangsungan
                  Usaha  dalam  Penyelesaian  Perkara  Kepailitan  dan  Penundaan
                  Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)” yang telah terlaksana dengan
                  baik dan lancar.
                         Kami Tim Peneliti mengucapkan terima kasih kepada Kepala
                  Badan  Penelitian  dan  Pengembangan  dan  Pendidikan  dan  Pelatihan
                  Hukum  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia  Ibu  Siti  Nurjannah,
                  SH.,  MH.,  Kepala  Pusat  Penelitian  dan  Pengembangan  Hukum  dan
                  Peradilan  Bapak  Prof.  Dr.  Basuki  Rekso  Wibowo,  SH.,  M.Si.  yang
                  telah member kepercayaan kepada kami untuk melakukan penelitian
                  ini.
                         Ucapan  terima  kasih  ini  juga  kami  tunjukan  kepada  yang
                  terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bapak Dr. Gusrizal,
                  SH., MH. Dan Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
                  Bapak Edy Nasution, SH., MH. beserta staff Kepaniteraan Pengadilan
                  Negeri  Jakarta  Pusat  yang  telah  memberikan  bahan  putusan  dalam
                  penelitian ini.
                         Semoga penulisan hasil penelitian ini dapat bermanfaat untuk
                  membantu tugas hakim pada Pengadilan Niaga di Indonesia.

                                                                                  Jakarta,    September 2014
                                                                                             Koordinator





                                                                               Catur Iriantoro, SH., M.Hum.



                                                                               v
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15