Page 6 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 6

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                      KATA PENGANTAR

                         Badan  Penelitian  dan  Pengembangan  &  Pendidikan  dan
                  Pelatihan  Hukum  dan  Peradilan Mahkamah  Agung  RI  merupakan
                  satuan kerja yang lahir setelah semua Lembaga Peradilan Yaitu :
                         1. Peradilan Umum;
                         2. Peradilan Agama;
                         3. Peradilan Tata Usaha Negara;
                         4. Peradilan Militer;
                         berada  di  bawah  "satu  atap"  Mahkamah  Agung  RI.  Salah
                  satu tugas dan tanggung jawab Badan Litbang Diklat Kumdil adalah
                  meningkatkan  kualitas  Sumber  Daya  Manusia  bagi  seluruh  aparat
                  Peradilan,  baik  bagi  Tenaga  teknis  (Hakim,  Panitera  dan  Jurusita)
                  maupun tenaga non Teknis, termasuk Pejabat Struktural.
                         Dan dalam rangka Pelaksanaan tugas tersebut, Badan Litbang
                  Diklat Kumdil meliput 4 (empat) unit kerja yakni :
                         1. Sekretariat Badan;
                         2. Pusat  Penelitian  dan  Pengembangan  Hukum  dan
                            Peradilan;
                         3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan;
                         4. Pusat  Pendidikan  dan  Pelatihan  Manajemen  dan
                            Kepemimpinan;
                  Salah satu unit dari Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung
                  RI adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan
                  adalah Penelitian (Puslitbang).
                         Berdasarkan    DIPA    2014    Pusat   Penelitian   dan
                  Pengembangan  Hukum  dan  Peradilan  (Puslitbang)  telah
                  melaksanakan  berbagai  macam  kegiatan  yang  menjadi
                  tupoksinya.  Salah  satunya  adalah  Penelitian  "PENERAPAN
                  ASAS  KELANGSUNGAN  USAHA  DALAM  PENYELESAIAN
                  PERKARA  KEPAILITAN  DAN  PENUNDAAN  KEWAJIBAN
                  PEMBAYARAN  UTANG  (PKPU)"  yang  merupakan  Penelitian
                  Kepustakaan. Penelitian tersebut dilaksanakan diwilayah Hukum



                                                                                i
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11