Page 6 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 6
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
KATA PENGANTAR
Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan
Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI merupakan
satuan kerja yang lahir setelah semua Lembaga Peradilan Yaitu :
1. Peradilan Umum;
2. Peradilan Agama;
3. Peradilan Tata Usaha Negara;
4. Peradilan Militer;
berada di bawah "satu atap" Mahkamah Agung RI. Salah
satu tugas dan tanggung jawab Badan Litbang Diklat Kumdil adalah
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bagi seluruh aparat
Peradilan, baik bagi Tenaga teknis (Hakim, Panitera dan Jurusita)
maupun tenaga non Teknis, termasuk Pejabat Struktural.
Dan dalam rangka Pelaksanaan tugas tersebut, Badan Litbang
Diklat Kumdil meliput 4 (empat) unit kerja yakni :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan
Peradilan;
3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan;
4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan
Kepemimpinan;
Salah satu unit dari Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung
RI adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan
adalah Penelitian (Puslitbang).
Berdasarkan DIPA 2014 Pusat Penelitian dan
Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang) telah
melaksanakan berbagai macam kegiatan yang menjadi
tupoksinya. Salah satunya adalah Penelitian "PENERAPAN
ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN
PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG (PKPU)" yang merupakan Penelitian
Kepustakaan. Penelitian tersebut dilaksanakan diwilayah Hukum
i