Page 50 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 50

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                 Bab 3

                 EKSISTENSI PERMA NO. 13 TAHUN 2016

                 DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK
                 PIDANA KORUPSI, LINGKUNGAN HIDUP, DAN
                 PENCUCIAN UANG SECARA TEORETIS

                 Oleh: Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. 1




                 A.  PENDAHULUAN

                    Mahkamah Agung dalam kewenangan “fungsi mengatur”, dapat
                 mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan
                          2
                 peradilan.  Menurut hierarki peraturan perundang-undangan, Pera-
                 turan Mahkamah Agung (PERMA) diakui keberadaannya dan mem-
                 punyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan
                 kewenangan yang diatur undang-undang (Pasal 8 UU No. 12 Tahun
                 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
                    Berbagai undang-undang telah mengatur korporasi sebagi sub-
                 jek hukum namun masih sangat terbatas pengajuan perkara dengan
                 subjek hukum korporasi, salah satu penyebabnya adalah prosedur
                 dan tatacara pemeriksaan subjek hukum korporasi masih belum je-
                 las dan oleh karena itu dipandang perlu adanya pedoman. Melalui
                 fungsi mengatur, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mah-
                 kamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan
                 Tindak Pidana oleh Korporasi. PERMA No. 13 Tahun 2016 ini kemudi-
                 an diundangkan dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indone-
                 sia Tahun 2016 No. 2058 tanggal 29 Desember 2016.

                  1  Anggota Tim Penelitian tentang “Efektivitas PERMA Nomor 13 Tahun 2016 Dalam Penanganan
                 Tindak Pidana Khusus dengan Pelaku Korporasi”(Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung
                 RI).
                    (Pasal 27 Undang-Undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 ten-
                  2
                 tang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo.
                 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009)..
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55