Page 50 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 50
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Bab 3
EKSISTENSI PERMA NO. 13 TAHUN 2016
DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK
PIDANA KORUPSI, LINGKUNGAN HIDUP, DAN
PENCUCIAN UANG SECARA TEORETIS
Oleh: Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. 1
A. PENDAHULUAN
Mahkamah Agung dalam kewenangan “fungsi mengatur”, dapat
mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan
2
peradilan. Menurut hierarki peraturan perundang-undangan, Pera-
turan Mahkamah Agung (PERMA) diakui keberadaannya dan mem-
punyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan
kewenangan yang diatur undang-undang (Pasal 8 UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
Berbagai undang-undang telah mengatur korporasi sebagi sub-
jek hukum namun masih sangat terbatas pengajuan perkara dengan
subjek hukum korporasi, salah satu penyebabnya adalah prosedur
dan tatacara pemeriksaan subjek hukum korporasi masih belum je-
las dan oleh karena itu dipandang perlu adanya pedoman. Melalui
fungsi mengatur, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mah-
kamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan
Tindak Pidana oleh Korporasi. PERMA No. 13 Tahun 2016 ini kemudi-
an diundangkan dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indone-
sia Tahun 2016 No. 2058 tanggal 29 Desember 2016.
1 Anggota Tim Penelitian tentang “Efektivitas PERMA Nomor 13 Tahun 2016 Dalam Penanganan
Tindak Pidana Khusus dengan Pelaku Korporasi”(Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung
RI).
(Pasal 27 Undang-Undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 ten-
2
tang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009)..