Page 46 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 46
TIDAK UNTUK
BAB 2
DI PERJUAL KEDUDUKAN DAN PERAN PERMA NO. 13 TAHUN 2016 DALAM MEWUJUDKAN DUE PROCESS OF LAW ...
BELIKAN
Lebih lanjut Budianto Eldist Daud Tamin mendorong agar di-
lakukan sosialisasi tentang batas dan daya ikat PERMA serta keku-
atan hukumnya agar terjadi sinergitas antara penegak hukum de-
ngan hakim dalam penyelenggaraan peradilan. Bagaimanapun
26
PERMA mempunyai landasan yuridis dan delegasi kewenangan dari
undang-undang untuk mengisi kekosongan hukum acara penye-
lenggaraan peradilan. Selain itu dengan dicatatkan dan diundang-
kannya PERMA dalam Berita Negara Republik Indonesia sejak tahun
2013 maka telah berlaku fiksi hukum.
27
Secara filosofis, bukan tanpa alasan UU Mahkamah Agung me-
lekati kewenangan regulasi mengisi kekosongan hukum acara me-
lalui PERMA a quo PERMA No.13 Tahun 2016, karena terdapat aspek
fundamental berupa perlindungan hak asasi manusia di dalam ek-
sistensi hukum acara tersebut. Daniel S. Lev berpendapat bahwa hu-
kum acara merupakan pranata penting dalam sebuah sistem yang
menjadikan hukum sebagai panglima, di mana negara beserta
28
aparaturnya tunduk dan melaksanakan kewenangannya berdasar-
kan the rule of law. Dalam konsep negara hukum rule of law menurut
Roscoe Pound berintikan judicial, artinya selalu menjunjung tinggi
lembaga peradilan baik rakyat maupun pemerintah jika melakukan
kesalahan harus diselesaikan melalui lembaga peradilan. 29
Senada dengan pendapat di atas, A.V. Dicey mengatakan bah-
wa selain supremacy of law, equality before the law, due process of law
adalah ciri utama negara hukum berdasarkan the rule of law. Ber-
30
lakunya due process of law dalam negara hukum menurut Jimly Ass-
hidiqie berwujud pada segala tindakan pemerintah (termasuk pene-
26 Ibid., hlm. 120.
27 Ibid.
28 Daniel S. Lev, Politik dan Hukum di indonesia: Kesinambungan dan Perubahan, (Jakarta: LP3ES,
2013), hlm. 111-112, dalam Arasy Pradana A. Azis, “Kekosongan Hukum Acara dan Krisis Access to
Justice dalam Kasus-Kasus Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Indonesia”, Jur-
nal Hukum & Pembangunan, Vol. 49 No. 1, 2019, hlm. 6.
29 Dalam Baher Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Bandung: Mandar Maju,
2011), hlm. 9.
Dalam Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia, makalah diakses dari https://s3.a-
30
mazonaws.com/tanggal 24 April 2020 pukul .14.31 WIB, hlm. 3.
29