EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNG SYARIAH

Tahun Penelitian : 2015

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang Masalah

Konstitusi dasar Indonesia menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi” yang dijalankan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Masing-masing lingkungan peradilan tersebut dalam menjalankan tugas pokok kekuasaan kehakiman dibatasi secara tegas berdasarkan ketentuan undang- undang melalui lembaga kompetensi absolut yang memagari wilayah hukum masing-masing. Hal ini penting untuk menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan diri berwenang atau tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan.

Kewenangan menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan masyarakat pencari keadilan ke pengadilan, merupakan kewenangan absolut (absolute competensi). Dalam hal ini, Pasal 132 Rv menggariskan bahwa “Dalam hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia (hakim) meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, maka karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang”. Jadi secara ex-officio hakim harus menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang secara obsolut bukan kewenangannya.

Informasi Tambahan

book-author

Dr. H. M. Fauzan, S.H., M.H.

format

E-book Digital