DINAMIKA PERKEMBANGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT WARIS BAGI MASYARAKAT ADAT BATAK KARO

Tahun penelitian : 2018

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Pengantar

Masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang saling berinteraksi. Masyarakat sebagai sistem sosial merupakan wadah bagi anggota-anggotanya di dalam memenuhi kebutuhan kebutuhan hidupnya. Di dalam masyarakat itu pula, manusia yang satu mengadakan hubungan dengan manusia lainnya, maka proses interaksi senantiasa berlangsung tanpa henti. Dengan demikian setiap individu dalam masyarakat sepatutnya saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Menurut Kongres Masyarakat Adat Nusantara I (Maret, 1999), masyarakat adat dirumuskan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Kamus Besar Bahasa Indonesia secara daring mendefinisikan masyarakat adat, yaitu masyarakat yang hidup di suatu wilayah berdasarkan kesamaan leluhur, diatur oleh hukum adat atau lembaga adat, dan memiliki hak atas hasil dan pengelolaan wilayah mereka. Dengan demikian di dalam lingkungan masyarakat adat itulah bersemayam dan berlaku hukum adat. Hukum adat itu adalah hukum kebiasaan , hampir identik dengan pendapat Prof. Esmi Warrasih yang dalam orasinya menyatakan bahwa norma yang paling dekat dengan manusia adalah norma kebiasaan. Berangkat dari kenyataan sehari-hari melalui ujian keteraturan, keajegan dan kesadaran menerimanya sebagai kaidah dalam masyarakat. Ketertiban yang terjadi secara demikian itu dapat dijumpai di dalam kehidupan masyarakat yang masih sederhana, artinya komunitasnya tidak luas, hubungan kekerabatan masih cukup erat, corak-corak kebersamaan dan magis-religius cukup kuat. Masyarakat yang hidup dalam komunitas tertentu, memiliki pemimpin, mempunyai wilayah dan batas-batasnya, serta memiliki rasa kebersamaan dalam kelompok untuk menjalani kehidupannya dapat dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat.

Ter Haar dalam bukunya “Beginselen en stelsel van het adatrecht” menyatakan bahwa masyarakat hukum adat sebagai, “…geordende groepen van blijvend karakter met eigen bewind en eigen materieel en immaterieel vermogen” (…kelompok-kelompok teratur yang sifatnya tetap dengan pemerintahannya sendiri, yang memiliki benda-benda materiel dan imateriel). Dalam konteks tersebut, pada masyarakat hukum adat dapat tercipta keteraturan dalam suatu kelompok masyarakat dengan memuat pemimpin beserta asetnya. Mengimplementasikan keteraturan dalam kelompok masyarakat diperlukan norma atau hukum. Secara filosofis, sejalan dengan adagium filsuf kuno Marcus Tullius Cicero, dimana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi societas ibi ius). Berkaitan dengan hal tersebut, hukum berperan untuk melayani anggota-anggota masyarakat dalam mengalokasikan kekuasaan, mendistribusikan sumber daya, melindungi kepentingan anggota-anggota masyarakat, dan menjamin tercapainya tujuan yang ditetapkan dalam masyarakat. Masyarakat hukum adat di Indonesia adalah merupakan suatu masyarakat yang warga warganya hidup bersama untuk jangka waktu yang cukup lama, sehingga menghasilkan kebudayaan. Masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang menjadi wadah dari pola-pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal maupun hubungan antar kelompok sosial.

Informasi Tambahan

book-author

Moch. Iqbal, S.H., M.H., Rita Herlina, S.H., LL.M., Tumbur Palti D. Hutapea, S.H., M.H.