PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PENGADILAN

Tahun penelitian : 2018

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Pembaruan peradilan dalam kerangka restrukturisasi kekuasaan kehakiman menyangkut dua hal yaitu pertama, kelembagaan negara yang berarti penyelenggara peradilan dengan cakupan kelembagaan, sumber daya, tata cara, sarana dan prasarana. Kedua adalah proses peradilan. Berkaitan dengan hal pertama, termasuk didalamnya yaitu masalah restrukturisasi organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan. Diantaranya berkaitan dengan masalah fungsi jabatan sekretaris yang dirangkap oleh atau menjadi satu kesatuan dengan panitera sebagaimana ditentukan oleh Pasal 45 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang menyatakan bahwa “Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris Pengadilan”. Hal yang sama juga diatur oleh Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Seiring dengan berlalunya waktu, fungsi-fungsi administrasi Mahkamah Agung harus berubah untuk menjawab tuntutan situasi, dengan menetapkan kebijakan pemisahan jabatan panitera dan sekretaris pengadilan. Namun demikian pembedaan dan pemisahan tersebut bersifat integral dengan mengutamakan koordinasi dalam tugas pokok pengadilan. Secara normatif, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur bahwa “Panitera pengadilan tidak merangkap sekretaris pengadilan”. Pernyataan bahwa Panitera tidak dibolehkan merangkap sebagai Sekretaris pengadilan adalah sebuah arahan pemisahan struktur organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan agama. Namun sayangnya oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa Pasal 44 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dihapuskan. Dalam konteks ini kembali dinyatakan secara implisit bahwa dibolehkan Panitera merangkap sebagai Sekretaris (Pansek).

Informasi Tambahan

book-author

Budi Suhariyanto, S.H., M.H.

format

E-book Digital