PELAKSANAAN AKREDITASI PENJAMIN MUTU DALAM KAITANNYA DENGAN KEPUASAN MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN

Tahun penelitian : 2018

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Pengantar

Dalam rangka terwujudnya good governance, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik dalam Undang-Undang tersebut diartikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. Demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal, pemerintah telah menetapkan tiga sasaran dalam reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Sasaran tersebut mencakup, 1) terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, 2) meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, 3) meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat salah satunya adalah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Alasan penggantian peraturan ini dikarenakan, teknik penyusunan IKM sebelumnya dianggap masih memiliki banyak kelemahan. Kajian kelemahan IKM berdasarkan Kep. Menpan No. 25 Tahun 2004 yang disampaikan oleh Bakti dan Sumaedi (2017) diantaranya adalah indikator pada IKM tersebut lebih mencerminkan kualitas pelayanan, sehingga kurang mampu mengukur kepuasan masyarakat secara keseluruhan.

Pengadilan sebagai suatu lembaga atau badan hukum yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keadilan melalui putusan hakim. Sistem peradilan satu atap sekarang ini yang dijelaskan dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Konsekuensi dari sistem satu atap tersebut adalah adanya proses pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dari empat lingkungan peradilan tersebut ke Mahkamah Agung. Pengalihan ke sistem satu atap ini diharapkan dapat mewujudkan reformasi hukum untuk menciptakan kelembagaan negara yang lebih kondusif, demokratis dan transparan. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya Mahkamah Agung perlu untuk fokus pada peningkatan pelayanan publik. Fokus Mahkamah Agung terhadap pelayanan publik tersebut diimplementasikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/2011 tentang pedoman pelayanan informasi di pengadilan dan Surat Keputusan Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik pengadilan.

Informasi Tambahan

book-author

Muhamad Zaky Albana, S.Sos., TUMBUR PALTI DANIEL HUTAPEA, SH., MH., Zulfia Hanum Alfi Syahr, S.Pd., M.M.

format

E-book Digital