IMPLEMENTASI SMALL CLAIM COURT DALAM PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

Tahun Penelitian : 2018

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Pengantar

Layanan publik yang kini sedang diupayakan peningkatannya secara sistematik di semua level peradilan merupakan upaya kuat untuk memberi manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan. Isu terhadap akses dan layanan berperkara di Pengadilan selalu terkait dengan harapan masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum tanpa proses yang rumit, panjang, dan mahal. Jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh hak keadilan di lembaga peradilan secara efektif, cepat dan terjangkau, menjadi tanggung jawab institusi Mahkamah Agung sebagai lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan tersebut adalah asas peradilan yang paling mendasar dari pelaksanaan dan pelayanan administrasi peradilan yang mengarah pada prinsip dan asas efektif dan efisien. Asas sederhana adalah suatu proses acara yang jelas, mudah dipahami, tidak berbelit-belit, serta tidak terjebak pada formalitas-formalitas yang tidak penting dalam persidangan. Asas cepat merupakan suatu proses yang dapat menjamin terwujudnya keadilan secara cepat tanpa mengesampingkan pertimbangan-pertimbangan yuridis, pertimbangan sosiologis, ketelitian dan kecermatan guna menjamin terciptanya rasa keadilan di masyarakat. Asas ini merupakan upaya strategis yang dibentuk dalam institusi peradilan melalui tersedianya mekanisme yang mendukung kinerja aparatur peradilan sehingga cepat dalam proses pemeriksaan dan putusan. Asas biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Pada dasarnya, setiap orang yang mengajukan perkara di pengadilan dikenai biaya perkara, namun harus ada jaminan bahwa biaya perkara tidak mahal dan bebas dari nilai-nilai lain yang merusak nilai keadilan itu sendiri.

 

Informasi Tambahan

book-author

Dr. H. Mul Irawan, S.Ag., M.Ag., EDI HUDIATA, Lc., MH., Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra

format

E-book Digital